//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2631

PENGADILAN AGAMA JOMBANG TELAH BERHASIL MELAKSANAKAN PUTUSAN PERKARA HARTA BERSAMA SECARA DAMAI

        Pada hari Senin, tangga 18 November 2019 Pengadilan Agama Jombang telah berhasil  melaksanakan putusan nomor : 1262/Pdt.G/2017/PA.Jbg jo. 366/Pdt.G/2018 /PTA.Sby. jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Ag/2019 secara damai, dalam perkara harta bersama, antara LILIK HIDAYAH binti SHAIHUL ROBBAH (alm) selaku Penggugat melawan MUJAHIDIN selaku Tergugat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

        Perjalanan perkara ini cukup panjang, dimulai pada tanggal 14 Juni 2017, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jombang dibawah nomor 1262/Pdt.G/2017/PA.Jbg dan telah diputus pada tanggal Nomor tanggal 22 Mei 2018. Kemudian Tergugat pada tanggal 31 Mei 2018 mengajukan upaya hukum banding dibawah nomor 286/Pdt.G/2018/PTA. Sby. dan telah diputus pada tanggal 14 Nopember 2018.

        

     Berkaitan dengan putusan tingkat banding ini, pada tanggal 26 Desember 2018, Tergugat/Pembanding mengajukan upaya hukum kasasi di bawah nomor 245/K/Ag/2019 dan telah diputus pada tanggal 24 April 2019 dengan amar :

  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MUJAHIDIN bin H. TOHIR tersebut
  • Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

        Pada tanggal 26 September 2019 Penggugat melalui kuasanya KASFUL HIDAYAT, S.H. dan MASRURM S.H. mengajukan Permohonan Eksekusi, pada tanggal 1 Oktober 2019 Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang menerbitkan Penetapan, yang amarnya Memerintahkan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Jombang untuk memanggil Termohon eksekusi tersebut agar datang menghadap di hadapan kami pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 pukul 09.00. Wib. guna diberikan tegoran (aanmaning) agar memenuhi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari sejak di tegor. Selain memanggil Termohon Eksekusi, Wakil Ketua mengambil langkah progresif dengan memberitahu kepada Kuasa Pemohon Eksekusi agar hadir dalam sidang Aanmaning dengan harapan jika ada tanda-tanda Termohon Eksekusi mau melaksanakan Putusan secara sukarela bisa dikomunikasikan dengan cepat.

      Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 pukul 09.00. Wib. dilaksanakan sidang Aanmaning, yang dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dengan didampingi Kuasanya. Rupanya kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan secara damai dan memohon kepada Wakil Ketua untuk menunda sidang aanmaning sampai dengan hari Rabu tanggal 6 Nopember 2019, guna mengadkan musyawarah.

         Pada tanggal 6 Nopember 2019 pukul 09.00. Wib. dilaksanakan sidang aanmaning kedua yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Kuasanya serta Termohon Eksekusi dan Kuasanya. Pada sidang aanmaning yang kedua ini suasananya lebih cair, karena kedua belah pihak mengedepankan itikad baik dan semangat kekeluargaan.

        Melihat situasi yang sangat kondosif, lalu Wakil Ketua mengambil inisiatif untuk bersama-sama turun ke lokasi obyek guna melihat secara nyata agar memudahkan dalam pelaksanaan eksekusi secara damai yang disambut positip oleh kedua belah pihak berperkara. Kemudian Para Pihak yang didampingi kuasanya masing-masing, Wakil Ketua dan Panitera meluncur ke tempat obyek dan sesampai dilokasi obyek berada, lalu dipetakan kemudian dilakukan pembagian berdasarkan kesepatan kedua belah pihak.

      

         Untuk memformalkan pelaksanaan putusan secara damai kedua belah pihak sepakat pada tanggal 18 Nopember 2019 datang ke Pengadilan Agama Jombang untuk menandatangani kesepatan pelaksanaa putusan damai dihadapan Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Jombang.

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas