//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 4253

Alur Pengaduan PA Jombang

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kelas 1A Jombang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Jombang dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A

1. Secara lisan

  • Melalui telepon (0321)851337, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
  • Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Jombang Jl. Prof. DR. Nurcolish Madjid Jombang

 

2. Secara tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Jombang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jl. Prof. DR. Nurcolish Madjid Jombang

3. Chat WhatsApp WA kami (Klik) 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A

  1. Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A  akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A  akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A  akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A  hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas