Alur Pengaduan PA Jombang
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kelas 1A Jombang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Jombang dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A
1. Secara lisan
- Melalui telepon (0321)851337, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Jombang Jl. Prof. DR. Nurcolish Madjid Jombang
2. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Jombang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jl. Prof. DR. Nurcolish Madjid Jombang
3. Chat WhatsApp WA kami (Klik)
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A
- Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Berita Populer: