//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 4120

Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Jombang

1. Masa sebelum Penjajahan

Sebelum Belanda memasuki Indonesia dan menjajajah Indonesia hukum Islam di Indonesia sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat dalam masyarakat maupun Peraturan Perundangan Negara. 1Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaan masing-masing. Kerajaan Islam Pasai yang berdiri di Aceh pada abad 13 M. Merupakan kerajaan Islam yang pertama yang kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainya seperti Demak,Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten.

Begitu besar pengaruh Islam dikalangan masyarakat yang beragama Islam, sehingga dapat dikatakan hukum Islam tidak saja menggeser norma-norma sosial yang telah berlaku sebelumnya. Fenomena ini terlihat sejak masuknya Islam hingga datangnya bangsabangsa Barat, tertama Belanda ke Indonesia. Oleh karena itu tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa pada masa kolonial Belanda hukum Islan merupakan satu-satunya sistem hukum yang dijalankan dan menjadi kesadaran hukum yang berkembang dalam sebagaian masyarakat Indonesia. Hal ini terbukti ketika kerajaan Islam diperintah oleh Sultan Agung mulailah diadakan perubahan dalam sistem peradilan, yakni memasukkan unsur hukum dan ajaran Islam ke dalam peradilan Pradoto. Dengan demikian Sultan Agung tidak merombak yang telah ada.

Daerah Jombang adalah termasuk bagian wilayah kerajaan Majapahit yang menjadi pusat kerajaan Hindu di Jawa, namun tidak lepas dari pengaruh Islam yang mulai tersebar pada saat itu. Oleh sebab itu sistem peradilan dalam masyarakat Jombang juga dipengaruhi oleh sistem hukum Islam. Misalnya,para Hakim pelaksana peradilan diangkat oleh Imam atau Sultan. Di tingkat Desa jabatan agama disebut Kayin, Modin, Amil, sedang di tingkat kecamatan disebut Penghulu, Naib dan tingkat Kabupaten disebut Penghulu Seda. Oleh karena itu apabila terdapat perkara-perkara seperti perkawinan, perceraian, warisan cukup diajukan kepada Penghulu yang menerima dan memutus perkara

2. Masa Penjajahan Belanda sampai dengan Jepang

Semasa zaman penjajahan Belanda keberadaan Pengadilan Agama Jombang tidak mempunyai peran yang cukup strategis. Dapat dibuktikan dengan posisi Pengadilan Agama yang selalu dekat dengan pusat pemerintahan dalam hal ini Bupati, alon-alon dan Masjid Jami’ (Agung). Di serambi Masjid Agung itulah Pengadilan Agama ada sejak 1908.

Semenjak Pemerintah India Belanda mengeluarkan staatsblad No.152 Tahun 1882, keberadaan Pengadilan Agama secara formal diakui dalam pemerintahan tetapi tidak pernah diperhatikan keberadaannya, kemudian disusul dengan dikeluarkannya staatsblad Tahun 1973 No.116 dan 610 sebagai penyempurnaan staatsblad Tahun 1882 No.152, akan tetapi kenyataannya mengurangi kewenangan yang semula dijalankan oleh Pengadilan Agama yaitu masalah waris dicabut menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dengan memakai dasar Hukum Adat.

Pengadilan Agama Jombang dibentuk sekitar Tahun 1908 berdasarkan Staatsblad No. 152 Tahun 1882 tersebut diatas yang diketuai oleh K. Mas Ngabai Sosro Oelomo dan berlokasi di halaman Masjid Agung Jombang. Pada Tahun 1942 Indonesia diduduki oleh Jepang peradilan agama tetap dipertahankan tidak mengalami perubahan kecuali namanya diganti dengan SOORIOO HOOIN untuk peradilan agama dan KAIKOO KOTOO HOOIN untuk Mahkamah Islam Tinggi berdasarkan aturan peralihan pasal 3 ONASU SEIZU tanggal 7 Maret 1942 No. 1.4.

3. Masa Kemerdekaan

Dengan menyerahnya Japang pada Sekutu kemudian Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945 peradilan agama tetap eksis di samping peradilan yang lain. Jika pada masa kolonial pegawai pengadilan agama tidak mendapat gaji tetap, maka setelah kemerdekaan anggaran belanja pengadilan agama disediakan oleh pemerintah.

Pada masa kemerdekaan ini eksistensi peradilan tetap diakui, meskipun demikian kewenangan pengadilan masih dimasukkan dalam pengadilan umum secara istimewa, termasuk pengadilan agama Jombang. Dan dalam perkembangan selanjutnya di daerah-daerah yang diawali oleh Propinsi Aceh dibentuk Mahkamah Syar’iyah yang merupakan awal kemandirian peradilan agama, hingga pada Tahun 1970 keluar Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang kewenangan 4 badan peradilan, termasuk peradilan agama. Dengan adanya jaminan yuridis UU No. 14 Tahun 1970 keberadaan pengadilan agama semakin kuat.

4. Masa berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 7 Tahun 1989.

Dengan dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1974 oleh pemerintah tentang perkawinan serta peraturan pelaksanaannya dan diundangkan lagi PP No.28 Tahun 1977 wewenang pengadilan agama semakin luas dan mantap yang kemudian pula disusul dengan keluarnya UU No. 7 Tahun 1989 eksistensi pengadilan agama semakin jelas sebagai perwujudan kehendak bunyi UU No. 14 Tahun 1970 tentang pokokpokok kekuasaan kehakiman.

5. Dasar hukum pembentukan Pengadilan Agama Jombang

a. Pengadilan Agama Jombang dibentuk berdasarkan staatblad Tahun 1882 Nomor : 152.

b. Pengadilan Agama Jombang tidak pernah mengalami perubahan baik nama maupun wilayah hukumnya sejak berdiri hingga sekarang ini. Adapun lokasi Pengadilan Agama Jombang pada mulanya terletak di halaman Masjid Agung Jombang dan sejak Tahun 1979 Pengadilan Agama Jombang berlokasi di Jl. Arief Rahman Hakim No. 5 Jombang saat ini berpindah lokasi di Jl. Prof. Dr. Nurcholis Madjid, Denanyar, Jombang

6. Pengadilan Agama Jombang Peningkatan Kelas menjadi 1A

a. Pengadilan Agama Jombang dari Kelas 1B menjadi Kelas 1A berdasarkan SK Sekretaris Mahkamah Agung RI. No. 818/SEK/SK/VII/2022 Tanggal 04 Juli 2022.

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas