Hawasbid Triwulan IV Gasss Di Mulai Akhir Desember 2023
Jombang, 22 Desember 2023
Pengawasan internal merupakan agenda rutin/reguler yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Jombang setiap triwulan. Pengawasan internal ini bertujuan untuk mengetahui rencana-rencana kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan dan mengevaluasi sejauh mana program kerja Pengadilan Agama Jombang dapat dilaksanakan serta hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh masing-masing unit kerja. Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Jombang adalah dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan meliputi bidang Manajemen Peradilan, Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi Persidangan, Administrasi Perkara dan Administrasi Umum.
Dalam upaya untuk mewujudkan upaya pengawasan internal di Pengadilan Agama Jombang maka Ketua Pengadilan Agama Jombang telah mengeluarkan Keputusan 2632/KPA.W13-A13/SK.PW1.1.1/IX/2023 tanggal 20 September 2023 yang menetapkan dan menunjuk Hakim Pengawas Bidang sebagai berikut:
1. Anwar Harianto, S.Ag. Sebagai Ketua Hakim Pengawas Bidang;
2. Hairil Anwar, S.Ag. dan Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. Sebagai Hakim Pengawas Bidang Manajemen Peradilan;
3. Dr. Dra. Hj. Ulil Uswah, M.H. Sebagai Hakim Pengawas Bidang Administrasi Perkara;
4. Drs. H. Muhammad Takdir, S.H., M.H. dan Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum. Sebagai Hakim Pengawas Bidang Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan;
5. H. M. Maftuh, S.H, M.E.I. Sebagai Hakim Pengawas Bidang Administrasi Umum;
6. Naharuddin, S.Ag., M.H. Sebagai Hakim Pengawas Bidang Pelayanan Publik;
Pada triwulan IV ini pengawasan internal oleh Hawasbid mulai dilaksanakan di akhir bulan Desember 2023. Tepatnya mulai tanggal 20 s.d. 28 Desember 2023 sesuai Surat Tugas Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang Nomor 3588/WKPA.W13-A13/ST.PW1.1.1/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023.
Pada pelaksanaan pengawasan internal tersebut Hakim Pengawas Bidang memeriksa bidang-bidang yang telah menjadi tanggung jawabnya. Pengawasan internal Triwulan IV kali ini pada bidang Manajemen Peradilan memeriksa terkait proses penyetoran Sisa Panjar Biaya Perkara. Bidang Administrasi Perkara Persidangan menyoroti terkait proses penyusunan dan minutasi Berita Acara Sidang. Sementara bidang administrasi umum meliputi administrasi kepegawaian, pelaporan, informasi teknologi, administrasi keuangan DIPA, administrasi persuratan, sarana prasarana dan perpustakaan.
Setelah melaksanakan pengawasan, hakim Pengawas Bidang menyusun laporan hasil pengawasan untuk dilaporkan kepada Ketua Hakim Pengawas untuk selanjutnya disampaikan kepada Bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan untuk ditindaklanjuti. Pada Kesempatan Apel Jumat Minggu lalu Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang selaku Ketua Hakim Pengawas Bidang menyampaikan bahwa "Pengawasan di Pengadilan Agama Jombang sudah baik karena rutin dilaksanakan setiap triwulan. Pengawasan internal sangat penting untuk dilakukan dalam manajemen karena kita harus memastikan bahwa semua pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan apa yang kita inginkan." (alf)
Berita Terkait: