Kesehatan dan Konseling
INFORMASI LAYANAN YANG DAPAT DIAKSES
UNTUK MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG
SELAYANG PANDANG:
Tingginya angka Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Jombang juga selaras dengan banyaknya kasus perceraian yang didominasi oleh pasangan muda. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan dini dalam Permohonan Dispensasi Kawin perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat pernikahan pada anak usia dini termasuk rentan dikarenakan belum siapnya fisik, mental, maupun ekonomi anak, sehingga rawan akan perceraian.
Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin menurut PERMA Nomor 5 Tahun 2019 harus mempertimbangkan kesiapan psikologis, kesehatan, dan kondisi ekonomi anak para Pemohon Dispensasi Kawin untuk memenuhi hak-hak anak dan mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemberian informasi terkait layanan-layanan yang berguna bagi pemenuhan hak-hak anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin perlu dilakukan dalam rangka menciptakan keluarga harmonis dan menekan angka perceraian akibat pernikahan dini.
- Layanan Kesehatan dan Konseling
Daftar Layanan Kesehatan dan Konseling yang dapat diakses oleh calon pengantin (catin) yang melakukan pernikahan dini dan merupakan anak para Pemohon Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Jombang adalah:
- Pemeriksaan kesehatan dan konseling
Bagi catin di bawah umur DIHARUSKAN melakukan pemeriksaan kesehatan dan konseling di puskesmas terdekat. Berikut ketentuannya:
- Pemeriksaan kesehatan dan konseling dilakukan sebelum mendaftar Permohonan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Jombang (sebagai salah satu syarat untuk mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin)
- Pemeriksaan kesehatan dan konseling dilakukan di Puskesmas setempat sesuai domisili catin
- Pemeriksaan kesehatan dan konseling HARUS DIIKUTI OLEH KEDUA CATIN, baik catin lakilaki maupun catin perempuan
- Membawa fotokopi KTP catin (catin lakilaki dan catin perempuan) sebagai syarat pendaftaran pemeriksaan kesehatan dan konseling ke Puskesmas
- Melampirkan Surat Keterangan Catin
Fotokopi Surat Keterangan Catin (surat keterangan pemeriksaan kesehatan dan konseling) kemudian harus dilampirkan untuk dijadikan sebagai syarat/ alat bukti dalam Permohonan Dispensasi Kawin sebagai pertimbangan Hakim dalam mengabulkan/ menolak Permohonan Dispensasi Kawin.
Kondisi khusus:
Bagi catin perempuan yang berusia di bawah 16 tahun, Pengadilan dapat meminta lampiran hasil pemeriksaan kesehatan dan konseling untuk dijadikan pertimbangan dalam Permohonan Dispensasi Kawin.
- Program Bidan Desa
Bagi perempuan dan/ ibu hamil yang pada saat pemeriksaan kesehatan dan konseling termasuk dalam kategori beresiko tinggi atau rentan dalam kehamilannya, maka akan ditindaklanjuti dan memperoleh pemeriksaan serta pendampingan secara berkala dari Bidan Desa.
- Konsultasi Kesehatan dan Gizi Online
Layanan konsultasi kesehatan dan gizi juga dapat diakses secara online melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang pada link berikut:
- https://dinkes.jombangkab.go.id/konsultasi/kesehatan.koer
- https://dinkes.jombangkab.go.id/konsultasi/gizi.koer
- Konseling
Apabila anda ingin melakukan pengaduan atau membutuhkan konseling dapat langsung mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo No.45, Tugu, Kepatihan, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, atau dapat melalui Pengadilan Agama Jombang untuk didaftarkan konseling dan/ atau mendapatkan surat rekomendasi untuk melakukan konseling.
Berita Populer: