//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 5911

Mengenal E-Court dalam Pelayanan Administrasi Perkara

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan sebuah Mahkamah Konstitusi (MK). MA sendiri terdiri dari badan peradilan di bawahnya yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Selanjutnya, pelaksanaan proses peradilan harus dilakukan dengan asas sederhana cepat dan biaya ringan. Hal tersebut merupakan implementasi dari Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan asas peradilan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pelayanan administrasi peradilan demi mewujudkan asas efektifitas dan efisiensi. Jika ketiga asas tersebut dikaitkan dengan pemanfaatan teknologi yang semakin berkembang, maka diharapkan akan berdampak terhadap sistem pelayanan proses peradilan yang lebih baik.

Dalam lingkup MA, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA No. 1 Tahun 2019) menandai tonggak awal terobosan terhadap pelaksanaan sistem informasi pengadilan. Terobosan tersebut dilakukan oleh MA dengan tujuan untuk mengubah citra wajah pelayanan pengadilan dari konvensional/fisik dan tatap muka menjadi secara elektronik (online/daring: dalam jaringan). Jika dahulu para pencari keadilan mengajukan pendaftaran gugatan kepada kepaniteraan suatu pengadilan melalui PTSP (pusat pelayanan terpadu satu pintu), Penggugat membayar panjar perkara secara konvensional, para pihak yang berperkara/bersengketa masih bertemu tatap muka di ruang sidang pengadilan, hingga pengambilan naskah putusan masih secara langsung pada PTSP pengadilan, kini sudah dapat dilakukan secara elektronik.

Adapun inovasi lain yang diberikan oleh MA dalam rangka merespon perkembangan teknologi yang ada yakni dengan mengenalkan proses litigasi melalui e-court. E-Court (electronic-Court/pengadilan elektronik) ialah layanan bagi para pihak berperkara untuk melakukan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. Adanya e-Court juga merupakan implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pelaksanaan proses berperkara melalui e-Court diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak maupun para advokat yang kerap antri cukup lama saat harus bersidang ke pengadilan.

Adapun jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui aplikasi E-Court ini yaitu perkara perdata (perkara perdata gugatan dan perkara perdata permohonan). E-Court juga berisikan beberapa layanan, di antaranya ialah:

1. E-Filling (Pendaftaran Perkara online di Pengadilan)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court MA.

2. E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara online)

Pembayaran panjar biaya perkara melalui virtual account nomor pembayaran sebagai bentuk kerja sama MA dengan Bank Pemerintah.

3. E-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat e-mail para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

4. E-Litigation (Persidangan secara online)

Aplikasi yang mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

5. E-Skum (Taksiran Panjar Biaya)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.

6. E-Salinan (Salinan putusan secara elektronik)

Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

7. E-Sign (Tanda Tangan Elektronik)

 Aplikasi yang mendukung penandatanganan berkas salinan putusan secara elektronik.

Adanya layanan e-Court merupakan salah satu upaya MA untuk  mewujudkan pelayanan secara sederhana, cepat, dan biaya yang ringan. Yang dimaksud dengan pelayanan sederhana, cepat, dan biaya ringan kemudian dapat dijabarkan sebagai berikut: Pertama, sederhana berarti pemeriksaan dilakukan secara efektif, efisien, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit, dan cukup berhenti pada satu lembaga peradilan dengan menggunakan media elektronik. Kedua, cepat dalam hal ini tidak berhenti pada proses pemeriksaan di muka persidangan saja, tetapi juga penyelesaian berita acara pemeriksaan di pengadilan sampai dengan penandatanganan oleh hakim secara elektronik. Dan yang ketiga, biaya ringan adalah biaya yang dikeluarkan dapat dijangkau oleh rakyat, karena pihak berperkara yang menggunakan sistem pelayanan administrasi e-Court tidak bolak balik ke pengadilan sehingga bisa menghemat biaya yang dikeluarkan.

Ketiga prinsip yang diterapkan dalam pelayanan proses penyelesaian perkara melalui e-Court tersebut dilakukan tidak lain demi terlaksananya efektifitas dan efisiensi dalam proses penyelesaian perkara untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Yuk pakai e-Court! (PPL Gelombang 1 UINSATU Tulungagung)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas