//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 3790

Apa Bedanya Biaya Perkara dan Ongkos Perkara?

Ada dua kategori pengeluaran ketika berperkara di pengadilan Australia, yaitu fees dan costs. Jika di-Indonesia-kan, sederhananya, dua pengeluaran itu adalah biaya perkara dan ongkos perkara. Keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.

Ketentuan mengenai biaya perkara diatur dalam regulasi tahun 2012 yang berlaku buat Federal Court dan Federal Circuit Court. Regulasi ini dibuat oleh Pemerintah Federal Australia.

Biaya perkara meliputi biaya pendaftaran, mediasi, persidangan, dan biaya-biaya lainnya untuk keperluan penanganan perkara di pengadilan.

Biaya perkara diterima pengadilan atas nama pemerintah. Biaya ini berbeda, sekaligus terpisah dengan fee yang diberikan seseorang atau sebuah badan hukum kepada pengacara yang menjadi kuasa hukumnya.

Sementara itu, ongkos perkara diatur dengan Peraturan Federal Court Tahun 2011. Ongkos perkara adalah gabungan dari pengeluaran untuk biaya perkara dan pengeluaran untuk biaya-biaya lain untuk keperluan berperkara.

Biaya-biaya lain itu banyak contohnya. Misalnya, jika menggunakan jasa pengacara, dan pengacara itu mengenakan tarif tertentu, maka pihak berperkara harus mengeluarkan fee untuk pengacara.

Contoh lainnya, dalam perkara perdata, pihak yang ‘kalah’ diharuskan membayar biaya perkara dan mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan pihal lawan, seperti fee untuk pengacara pihak lawan itu.

Dengan demikian, meskipun seorang tergugat pada awalnya tidak mengeluarkan biaya perkara (misalnya biaya pendaftaran dan biaya persidangan), pada akhirnya ia harus membayar ongkos perkara jika ia ‘kalah’ di pengadilan. Sebenarnya di Australia tidak dikenal istilah menang dan kalah dalam sengketa. Yang ada ialah successful (berhasil) dan unsuccessful (tidak berhasil atau gagal).

Ilustrasinya begini. Jika seorang warga negara menggugat seorang menteri, kemudian pengadilan mengabulkan gugatan warga negara tersebut, maka sang menteri diperintahkan untuk membayar biaya perkara dan mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan warga negara tersebut untuk keperluan berperkara.

Biaya-biaya berperkara di peradilan agama

Di Indonesia, sejauh ini kita belum menemukan regulasi yang secara khusus mengatur tentang biaya perkara dan ongkos perkara. Tentu, kita pun belum memperoleh informasi yang utuh mengenai hal itu di situs-situs resmi pengadilan.

Perihal biaya perkara, baik jenis-jenisnya, komponen-komponennya maupun nominalnya tidak diatur secara terpusat, melainkan diatur sendiri oleh tiap-tiap pengadilan.

Di lingkungan peradilan agama, untuk satu jenis perkara saja, misalnya perkara cerai yang merupakan jenis perkara paling banyak, belum ada keseragaman. Meski secara nominal berbeda-beda karena perbedaan besaran biaya panggilan, seharusnya ada standar yang sama mengenai komponen apa saja yang dimasukkan ke dalam panjar biaya perkara cerai.

Faktanya, komponen-komponen yang dimasukkan ke dalam panjar biaya perkara di tiap-tiap pengadilan agama masih bervariasi, setidaknya ada empat versi, akibat tiadanya regulasi dari pusat yang mengatur tentang itu.

Bagaimana dengan ongkos perkara? Sejauh ini juga belum ada pengaturannya, baik mengenai jenis-jenisnya maupun mekanisme pembayaran atau penggantiannya.

Selain fee untuk pengacara, dalam konteks peradilan agama di Indonesia, sebenarnya ada beberapa biaya lainnya yang harus dikeluarkan pihak berperkara.

Biaya transportasi untuk datang ke pengadilan dan kembali ke rumah atau kantor tergolong ongkos perkara.

Nafkah iddah dan mut’ah, yang diberikan pihak suami kepada mantan istrinya setelah terjadinya perceraian, juga bisa dikategorikan ongkos perkara.

[hermansyah]

Berita Terkait:

Judul Hits

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas