PTA Surabaya Gelar Pembekalan Tenaga Sumpah secara Daring
Jombang, 28 November 2023
Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 5531/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/XI/2023 tanggal 27 November 2023 perihal Pembekalan Tenaga Sumpah. Pembekalan tenaga sumpah ini diselenggarakan secara live melalui aplikasi Zoom Meeting pukul 10.00. Dari Pengadilan Agama Jombang turut hadir ditunjuk sejumlah dua orang, yakni Yulis Achmad Nur, S.H. dan M. Qoyyum Amirul Mukminin, S.H.
Pelatihan tersebut dilaksanakan melalui zoom yang dibuka oleh Ketua PTA Surabaya dan di lanjutkan sambutan oleh Wakil Ketua PTA Surabaya. Dalam penyampaian oleh Waka PTA Surabaya, “Saya merasa bangga dengan PTA Surabaya yang banyak melakukan sebuah trobosan dan inovasi yang baru, yang inovasinya di ikuti oleh PTA seluruh indonesia. Dengan harapan melalui pelatihan petugas sumpah kali ini supaya bisa di jadikan contoh untuk PTA yang lain yang ada di indonesia.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber Bapak Drs. H.Sarmin bahwa sesuai dengan pasal 147 HiR dijelaskan, “Jika saksi itu tidak mengundurkan diri dari tugas memberi kesaksian atau jika pengundurannya dinyatakan tidak beralasan maka sebelum memberi keterangan ia harus bersumpah terlebih dahulu. Tujuan dan perlunya sumpah saksi adalah Agar saksi yang bersumpah lebih khidmat dan tidak main-main serta tidak berbohong dalam memberikan keterangan. Karena al Qur an yg diangkat diatas kepalanya adalah kitab suci, firman Allah, yang isinya merupakan kebenaran, yang suci dari kebohongan, yang apabila saksi tersebut berbohong dapat membuat sugesti dalam hatinya. Bahwa saksi akan mendapat murka dan laknat dari Allah swt.
Beliau juga memberikan penjelasan bahwa ketika menjdi petugas sumpah harus beragama Islam, bersuci dari Hadast kecil maupun besar, bisa membaca AlQur'an, berpakaian rapi (berkopyah, bersepatu dan berjas bila ada). Disampaikan juga ketika sidang dimulai petugas sumpah atau rohaniawan sudah berada dalam ruang sidang dan tidak di perkenankan diluar ruang sidang agar persidangan berjalan dengan cepat dan efesien. Dalam membimbing sumpah adalah Hakim, rohaniawan mengikuti saja apa yang dikatakan oleh hakim. Apabila satker memiliki 3 ruang sidang maka petugas sumpah harus ada 1 orang petugas didalam ruang sidang masing- masing.
Acara berlangsung selama kurang lebih 3 jam dan berjalan lancar. Dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta yang mengikuti pelatihan secara zoom meeting. Semoga melalui pembekalan petugas sumpah saksi ini dapat menjalankan tugas dengan baik dan tujuan utamanya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. (qoy)
Berita Terkait: