Pengadilan Agama Jombang Gelar Sidang Gugatan Cerai Secara Virtual Bekerjasama Pengadilan Agama Tarakan
Jombang (19 September 2023), Pengadilan Agama Jombang kembali mengadakan Sidang secara secara online besama Pengadilan Agama Tarakan. Perkara yang disidangkan kali ini adalah perkara perdata (Cerai Gugat) dengan agenda sidang lanjutan. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1696/Pdt.G/PA.Jbg/2023. Pengadilan Agama Jombang memfasilitasi sidang ini sesuai dengan surat permohonan dari pihak Tergugat (pihak Laki-laki) melalui Pengadilan Agama Tarakan, dikarenakan pihak termohon berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Agama tersebut.
Persidangan ini telah dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 20 September 2023 sesuai dengan jadwal persidangan perkara tersebut. Pengadilan Agama Jombang sebagai penyelengara teleconference persidangan mulai pada pukul 14.00 WIB. Setelah pihak Pemohon serta termohon hadir, maka sidang dibuka oleh Ketua Majelis (Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H.), dengan memeriksa pokok gugatan yang diajukan.
Sidang dihadiri oleh Kuasa Penggugat, 2 orang saksi dan Tergugat yang hadir secara virtual melalui zoom meeting. Ketua Majelis menanyakan kepada Tergugat, apakah Tergugat ingin rujuk dengan Penggugat, namun Tergugat menjawab untuk tidak ingin rujuk kembali. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan 2 orang saksi atas perkara tersebut.
Persidangan secara elektronik telah mendapat payung hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Berdasarkan Peraturan tersebut Pengadilan Agama Jombang dapat memfasilitasi kebutuhan berperkara masyarakat secara elektronik (Penggugat maupun Tergugat) guna memberikan pelayanan prima, termasuk menyediakan sarana sidang online untuk para pihak yang memiliki kendala tidak dapat menghadiri persidangannya di satuan kerja wilayah lain secara langsung. Fasilitas ini juga merupakan implementasi dari manajemen peradilan agama yang modern serta pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat. (oaw)
Berita Terkait: