//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 109

Pengadilan Agama Jombang Gelar Sidang Gugatan Cerai Secara Virtual Bekerjasama Pengadilan Agama Tarakan

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\SIDANG ONLINE 2.jpg

Jombang (19 September 2023), Pengadilan Agama Jombang kembali mengadakan Sidang secara secara online besama Pengadilan Agama Tarakan. Perkara yang disidangkan kali ini adalah perkara perdata (Cerai Gugat) dengan agenda sidang lanjutan. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1696/Pdt.G/PA.Jbg/2023. Pengadilan Agama Jombang  memfasilitasi sidang ini sesuai dengan surat permohonan dari pihak Tergugat (pihak Laki-laki) melalui Pengadilan Agama Tarakan, dikarenakan pihak termohon berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Agama tersebut.

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2023-09-20 at 08.11.05 (1).jpeg

Persidangan ini telah dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 20 September 2023 sesuai dengan jadwal persidangan perkara tersebut. Pengadilan Agama Jombang sebagai penyelengara teleconference persidangan mulai pada pukul 14.00 WIB. Setelah pihak Pemohon serta termohon hadir, maka sidang dibuka oleh Ketua Majelis (Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H.), dengan memeriksa pokok gugatan yang diajukan.

Sidang dihadiri oleh Kuasa Penggugat, 2 orang saksi dan Tergugat yang hadir secara virtual melalui zoom meeting. Ketua Majelis menanyakan kepada Tergugat, apakah Tergugat ingin rujuk dengan Penggugat, namun Tergugat menjawab untuk tidak ingin rujuk kembali. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan 2 orang saksi atas perkara tersebut.

Persidangan secara elektronik telah mendapat payung hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Berdasarkan Peraturan tersebut Pengadilan Agama Jombang  dapat memfasilitasi kebutuhan berperkara masyarakat secara elektronik (Penggugat maupun Tergugat) guna memberikan pelayanan prima, termasuk menyediakan sarana sidang online untuk para pihak yang memiliki kendala tidak dapat menghadiri persidangannya di satuan kerja wilayah lain secara langsung. Fasilitas ini juga merupakan implementasi dari manajemen peradilan agama yang modern serta pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat. (oaw)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas