Pengadilan Agama Jombang Lakukan Koordinasi Untuk Pemasangan Speed Trap Demi Kurangi Angka Kecelakaan Di Depan Kantor Pengadilan Agama Jombang
Selasa, 13 Agustus 2024
Pengadilan Agama Jombang melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang berkaitan dengan mitigasi risiko. Lokasi Kantor Pengadilan Agama Jombang berada di Jalan Prof. Dr. Nurcholish Madjid yang merupakan jalur arteri menuju Ibu Kota Provinsi Jawa Timur, dekat dengan pusat perbelanjaan dan pusat kota Jombang. Kemudian jalan depan kantor merupakan akses angkutan umum dalam dan luar kota Jombang yang dilalui angkutan umum dua jalur mulai dari Lyn, Colt, AKDP maupun AKAP. Pengadilan Agama Jombang dalam setahun menangani perkara + 4.000 perkara. Sehingga dalam 1 bulan rata-rata sidang 320 perkara diproses.
Risiko menurut KEPSEKMA 475/SEK/SK/VII/2019 adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran. Salah satu resiko adalah seringnya terjadi kecelakaan menimpa kendaraan para pihak dan pegawai yang masuk atau keluar dari Kantor Pengadilan Agama Jombang. Dalam implementasi manajemen resiko, salah satunya terkait dengan penanganan risiko yang terjadi hasil dari analisa. Sebagai unit pemilik resiko Pengadilan Agama Jombang telah melakukan mitigasi untuk meminimalisir dari internal dan eksternal. Dari internal, telah disiapkan petugas keamanan yang membantu para pihak. Sedangkan dari eksternal telah dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait sejak 2 tahun yang lalu.
Melalui surat nomor 2362/KPA.W13-A13/PL1.1.6/VIII/2024, tanggal 08 Agustus 2024, telah dilakukan koordinasi antara Pengadilan Agama Jombang yang diwakili Fathul Mubin sebagai Kasubag Perencanaan, IT dan Pelaporan dengan dinas perhubungan Kabupaten Jombang. Pada pokok pembahasan dengan Kepala Dinas Perhubungan yang di wakilkan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang Johan Kartika, untuk dilakukan mitigasi kondisi geografis atas letak kantor yang beresiko kecelakaan. Dari selang waktu sampai dengan saat ini “tread” kecelakaan tersebut sering terjadi. Selanjutnya Dinas Perhubungan melakukan monitoring dan evaluasi tentang kondisi dilapangan dan akhirnya diambil kesimpulan bahwa perlu ada rambu-rambu tambahan yang dipasang didepan dan terlihat oleh pengedara serta pemasangan ”Speed Trap” untuk mengurangi laju kendaraan. Sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Setelah melakukan koordinasi tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang akan menyampaikan usulan ke Dinas Perhubungan Prospinsi sesuai dengan permintaan dari Pengadilan Agama Jombang. Hal tersebut dikarenakan bahwa Jalan Prof. Dr. Nurcholish Madjid merupakan jalan milik provinsi sehingga yang berhak melakukan pemasangan adalan pihak Dinas Perhubungan Propinsi. Pengadilan Agama Jombang sangat berharap permohonan tersebut dikabulkan, bukan hanya untuk pegawai Pengadilan Agama Jombang saja namun juga untuk seluruh masyarakat jombang, khususnya para pencari keadilan. (Tim.IT-PA.Jbg)
Berita Terkait: