//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 212

Pengadilan Agama Jombang Lakukan Koordinasi Untuk Pemasangan Speed Trap Demi Kurangi Angka Kecelakaan Di Depan Kantor Pengadilan Agama Jombang

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-08-14 at 10.11.11.jpeg

Selasa, 13 Agustus 2024

Pengadilan Agama Jombang melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang berkaitan dengan mitigasi risiko. Lokasi Kantor Pengadilan Agama Jombang berada di Jalan Prof. Dr. Nurcholish Madjid yang merupakan jalur arteri menuju Ibu Kota Provinsi Jawa Timur, dekat dengan pusat perbelanjaan dan pusat kota Jombang. Kemudian jalan depan kantor merupakan akses angkutan umum dalam dan luar kota Jombang yang dilalui angkutan umum dua jalur mulai dari Lyn, Colt, AKDP maupun AKAP. Pengadilan Agama Jombang dalam setahun menangani perkara + 4.000 perkara. Sehingga dalam 1 bulan rata-rata sidang 320 perkara diproses.

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-08-07 at 15.30.51.jpeg

Risiko menurut KEPSEKMA 475/SEK/SK/VII/2019 adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran. Salah satu resiko adalah seringnya terjadi kecelakaan menimpa kendaraan para pihak dan pegawai yang masuk atau keluar dari Kantor Pengadilan Agama Jombang. Dalam implementasi manajemen resiko, salah satunya terkait dengan penanganan risiko yang terjadi hasil dari analisa. Sebagai unit pemilik resiko Pengadilan Agama Jombang telah melakukan mitigasi untuk meminimalisir dari internal dan eksternal. Dari internal, telah disiapkan petugas keamanan yang membantu para pihak. Sedangkan dari eksternal telah dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait sejak 2 tahun yang lalu.

Melalui surat nomor 2362/KPA.W13-A13/PL1.1.6/VIII/2024, tanggal 08 Agustus 2024, telah dilakukan koordinasi antara Pengadilan Agama Jombang yang diwakili Fathul Mubin  sebagai Kasubag Perencanaan, IT dan Pelaporan dengan dinas perhubungan Kabupaten Jombang. Pada pokok pembahasan dengan Kepala Dinas Perhubungan yang di wakilkan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang Johan Kartika, untuk dilakukan mitigasi kondisi geografis atas letak kantor yang beresiko kecelakaan. Dari selang waktu sampai dengan saat ini “tread” kecelakaan tersebut sering terjadi. Selanjutnya Dinas Perhubungan melakukan monitoring dan evaluasi tentang kondisi dilapangan dan akhirnya diambil kesimpulan bahwa perlu ada rambu-rambu tambahan yang dipasang didepan dan terlihat oleh pengedara serta pemasangan ”Speed Trap” untuk mengurangi laju kendaraan. Sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Setelah melakukan koordinasi tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang akan menyampaikan usulan ke Dinas Perhubungan Prospinsi sesuai dengan permintaan dari Pengadilan Agama Jombang. Hal tersebut dikarenakan bahwa Jalan Prof. Dr. Nurcholish Madjid merupakan jalan milik provinsi sehingga yang berhak melakukan pemasangan adalan pihak Dinas Perhubungan Propinsi. Pengadilan Agama Jombang sangat berharap permohonan tersebut dikabulkan, bukan hanya untuk pegawai Pengadilan Agama Jombang saja namun juga untuk seluruh masyarakat jombang, khususnya para pencari keadilan. (Tim.IT-PA.Jbg)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas