//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 112

Pengadilan Agama Jombang Mengikuti Webinar Internasional Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2025-03-19 at 08.35.16.jpeg

Jombang, 19 Maret 2025

Pengadilan Agama Jombang mengikuti Webinar Internasional sesuai dengan surat Dirjen Badilag No. 625/DJA/HM1.1.2/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang Pemanggilan Peserta Webinar Internasional. Zoom meeting ini diselenggarakan pada hari Rabu, 19 Maret 2025 pukul 08.30 WIB di Media Center Pengadilan Agama Jombang. Adapun materi pada webinar kali ini adalah mengenai “Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia.

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2025-03-19 at 08.35.15 (1).jpeg

Webinar ini bertujuan untuk mendalami kebijakan, regulasi, serta mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pascaperceraian di ketiga negara. Melalui diskusi yang konstruktif, diharapkan dapat diperoleh wawasan mengenai strategi terbaik guna memastikan pelaksanaan putusan peradilan agama yang berkualitas, mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan, dan berpihak pada kepentingan perempuan dan anak. Webinar ini juga untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap kaum rentan yang berhadapan dengan hukum. Selain itu manfaat dari webinar Internasional ini adalah untuk mendalami kebijakan, regulasi serta mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pasca perceraian di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam.

Keynote Speaker pada Webinar ini, YM Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan 3 Narasumber yakni, YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Agama MA RI; Yang Amat Arif/Yang Berhormat Pehin Orang Kaya Paduka Seri Utama Dato Paduka Seri Setia Haji Awang Salim bin Haji Besar, Ketua Hakim Syar’ie , Negara Brunei Darussalam, ; dan  Yang Amat Arif Dato’ Haji Mohd Amran bin Mat Zain, Ketua Hakim Syar’ie/Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia. Kebijakan Pemerintah dalam Menjamin Hak Perempuan dan Anak pasca perceraian menjadi tolok ukur penting dalam pembahasan webinar ini. Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Di Brunei Darussalam, proses perceraian meliputi 3 tahap, yaitu Pra Perceraian (Nasihat dan Kounseling), Perbicaraan Cerai (Tuntutan cerai, nafkah istri, nafkah anak, penjagaan anak dll), Pasca Per ceraian ( Tuntutan selepas perceraian). Mahkamah Syariah Negara Brunei Darussalam berperanan penting dalam menjaga kebajikan bekas isteri dan anak-anak selepas perceraian. Melalui Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Penggal 217), Hak-hak bekas isteri dan anak-anak adalah dilindungi, dengan pelaksanaan pembayaran mengikut syariah dan undangundang. Jika bekas suami gagal menunaikan kewajipan, mekanisme perundangan seperti pendakwaan, potongan gaji, dan penyitaan harta boleh dikuatkuasakan. Kesimpulannya, sistem perundangan Islam di Brunei membuktikan keberkesanannya dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Kesedaran tentang pemenuhan nafkah pasca perceraian perlu ditingkatkan serta semua pihak perlu memainkan peranan dalam memastikan kebajikan wanita dan anak-anak, simpul narasumber dari Malaysia Yang Amat Arif Dato’ Haji Mohd Amran bin Mat Zain. Semoga melalui webinar Internasional ini antara Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia dapat memeberikan manfaat dan nantinya dapat menjamin perlindungan kepada perempuan dan anak. (oaw)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas