Pengadilan Agama Jombang Semakin Tunjukkan Sikap Tegas Menuju Zona Integritas
Langkah Pengadilan Agama Jombang dalam berkomitmen bersih dari korupsi semakin kuat. Sesuai dengan Permenpan RB No. 90 tahun 2021, pada syarat penetapan unit kerja berpredikat WBK dan WBBM terdapat tambahan area pengungkit baru, yakni kinerja lebih baik. Jika sebelumnya hanya terdapat komponen pengungkit dan komponen hasil, saat ini terdapat komponen penilaian kinerja lebih baik. Atas landasan tersebut, Pengadilan Agama Jombang Ciptakan Inovasi Stiker Anti Gratifikasi.
Inovasi Stiker Anti Gratifikasi, tunjukkan jika komitmen Pengadilan Agama Jombang dalam meraih predikat WBK tidak hanya di area kantor saja, melainkan hingga ke tempat tinggal. Seperti yang telah dilakukan bersama-sama oleh para Pegawai Pengadilan Agama Jombang pada hari Rabu, 17 Mei 2023. Seluruh pegawai Pengadilan Agama Jombang serentak menempelkan Stiker Anti Gratifikasi pada pintu rumah maupun pintu kos.
Adapun Stiker Anti Gratifikasi tersebut berisi tulisan, “Maaf!!! Kami tidak menerima tamu yang berhubungan dengan penanganan perkara, dan tolong bantu kami untuk berperilaku bersih dan antigratifikasi. Terima kasih”. Hal ini memang menjadi sebuah upaya antisipasi, datangnya tamu untuk meminta bantuan terkait penanganan perkara. Sehingga semakin menegaskan bahwa para pegawai Pengadilan Agama Jombang, siap berperilaku bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Mungkin itu adalah sebuah langkah kecil, tapi semoga dapat memberikan perubahan yang besar bagi pribadi pegawai dan instansi. (hsi)
Berita Terkait: