Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara
-Jombang, 9 Maret 2023-
Bertempat di ruangan Ketua Pengadilan Agama Jombang diselenggarakan Rapat Koordinasi Guna Percepatan Penyelesaian Perkara yang akan memasuki periode triwulan I Tahun 2023. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Muda. Acara dimulai pukul 14.00 dengan dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang.
Dalam pembukaannya, Ketua PA Jombang, Bapak Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa semua lini baik, dari Hakim dan Unit Kepaniteraan harus terus bersinergi dalam penyelesaian perkara. Percepatan Penyelesaian Perkara harus dilakukan dengan strategi-strategi teknis dengan tetap sesuai dengan aturan dan prosedur. Saat ini prosentase penyelesaian di SIPP mencapai 68,76 %. Dari prosentase tersebut didapatkan beban perkara tahun ini telah mencapai 877 perkara dengan yang telah diminutasi sejumlah 603 perkara.
Untuk rapor penilaiaan Sistem Informasi Penilaian Perkara dari rangking yang didapat dari aplikasi Kinsatker kita menempati rangking ke-10 untuk kategori IV dengan nilai 99,661%. Pada rapat koordinasi ini juga dilakukan tanya jawab antara pimpinan, hakim dan panitera guna mencari solusi dari permasalahan-permasalahan yang didapat. Semoga melalui rapat koordinasi ini, mendapatkan pencerahan agar semua lini siap bergerak dan menyamakan persepsi guna percepatan penyelesaian perkara untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. (oki)
Berita Terkait: