berita Pengadilan Militer III-13 Madiun gelar Sidang Keliling di Pengadilan Agama Jombang
Jombang, Senin 06 Juli 2020,
Pengadilan Agama Jombang menerima kunjungan dari Pengadilan Militer III-13 Madiun pada pukul 08.00 WIB di ruang Ketua Pengadilan Agama Jombang. Kunjungan ini berdasarkan surat Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor : W3-Mil.02/SP-56/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 bertujuan untuk melaksanakan sidang keliling di Pengadilan Agama Jombang yang dijadwalkan pada tanggal 06 sampai dengan 09 Juli 2020.
Sidang Keliling Pengadilan Militer di Ruang Sidang Satu PA. Jombang
Pengadilan Militer III-13 Madiun setiap tahunnya selalu mengagendakan sidang keliling minimal satu kali dalam satu tahun. Sedangkan lokasi sidang keliling pada umumnya akan dipilih daerah yuridiksi yang mempunyai perkara terbanyak dan tahun ini Kota Jombang terpilih sebagai lokasi sidang keliling dengan meminjam ruang sidang PA Jombang.
Adapun aparatur peradilan yang bertugas dalam sidang tersebut antara lain Riza Fadilah, S.H. (Kadilmil), FX. Agus Sulistio, S.H. (Waka Dilmil), M. Arif Sumarsono, S.H., M.H. (Pokkimmil), Hendro Cahyono, S.H., M.H. (Pokkimmil), Suparlan, S.H. (Pokkimmil), Djoko Pranowo (Panitera Pengganti), Puguh Pambudi Susilo (Panitera Pengganti), Y. Hartono (Staf Hukum Pidana) dan Dimas Wahyu Nugroho (Staf Umum dan Keuangan).
Pengadilan Militer berdiri berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer, dimana kedudukannya berada di bawah Mahkamah Agung untuk melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Secara umum, hukum acara persidangan pada Pengadilan Militer tidak jauh berbeda dengan hukum acara pidana umum.
“Pertama, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi Militer, kemudian perkara diteruskan kepada Oditur (Jaksa Militer), oleh Oditur, dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan, agenda Sidang pertama adalah pembacaan dakwaan. Kemudian dilanjut pemeriksaan saksi, terdakwa dan alat bukti. Kemudian, Oditur melakukan tuntutan, sedangkan terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan plaidoi. Dilanjut replik-duplik. Setelah reprik-duplik kemudian Majelis Hakim melakukan musyawarah dan diakhiri dengan putusan”, lanjut Riza Fadilah, S.H.
Berita Terkait: