Kembali, Hakim Mediator PA Jombang Berhasil dalam Melakukan Mediasi dengan Akta Perdamaian
Rabu (29/12/2021), Pengadilan Agama (PA) Jombang kembali berhasil mendamaikan sengketa para pihak melalui proses mediasi, yakni untuk perkara gugatan waris dengan menghasilkan Akta Perdamaian. Mediator dalam sengketa waris dengan para pihaknya dikomandoi oleh Mediator Hakim, H. Masrukhin, S.H., M.Ag. Proses pelaksanaan mediasi ini bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Jombang.
Mediasi dipimpin oleh mediator hakim, H. Masrukhin, S.H., M.Ag.
Dalam perkara dengan register Nomor 3159/Pdt.G/2021/PA.Jbg tersebut, harta warisan berupa satu unit rumah dengan tanah dengan luas 436 m2 dan sebidang sawah dengan luas 1176 m2.
Penyerahan akta perdamaian
Dengan dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, Akta Perdamaian akhirnya ditandatangani tepat pukul 11:30 WIB di Ruang Sidang I pada PA Jombang serta diiringi dengan rukun dan harmonisnya kembali para pihak. “Keberhasilan mediasi ini, semata-mata atas izin Allah. Hati mereka yang bersengketa dibukakan jalan oleh Allah untuk terus berunding. Perundingan berjalan dengan kondusif dalam semangat kekeluargaan. Semoga tradisi menyelesaikan perkara secara damai ini terus meningkat di PA Jombang.
Para pihak rukun dan harmonis kembali
Berita Terkait: