Kepemimpinan Sebagai Suatu Bidang Studi Yang Dapat Dipelajari
Kegiatan pembukaan Training of Tutor dan Training of Mentor Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu telah dibuka oleh YM.Ketua Mahkamah Agung RI bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. Pada hari Kamis, 15 Februari 2024 pukul 10.00 wib bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta. Setelah itu, berkenan YM.Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial bapak Dr.H.Sunarto,S.H.,M.H memberikan materi tentang kepemimpinan di Pengadilan.
Pada peserta yang merupakan mentor dan tutor pada Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) terpadu beliau menyampaikan kepemimpinan sebagai seni. Dapat digambarkan sebagai kemampuan pemimpin untuk mengarahkan, memotivasi, dan menginspirasi orang lain dengan menggunakan kreativitas, intuisi dan kebijaksanaan pribadi. Seorang pemimpin dianggap sebagai seniman yang menciptakan karya uniknya sendiri dalam mengelola orang dan sumber daya organisasi.
Beliau juga menyampaikan kepemimpinan sebagai ilmu, artinya pendekatan yang didasarkan pada penelitian, teori dan pengujian empiris untuk memahami prinsip-prinsip dan proses yang mendasari kepemimpinan yang efektif. Konsep ini memandang kepemimpinan sebagai suatu bidang studi yang dapat dipelajari, dianalisis, dan diterapkan secara sistematis. Kepemimpinan sebagai ilmu, menitikberatkan kepemimpinan pada proses belajar dan latihan. Peserta Hakim dari PA Jombang yang sekaligus mentor ibu Fatha Aulia Riska, S.H.I., menyampaikan materi ini sangat untuk diketahui dan dikuasai oleh seorang pemimpin yang akan terus tidak berhenti belajar.
Bagaimana seorang pemimpin mempengaruhi dan berinteraksi dengan bawahannya dan mengambil keputusan. Lebih lanjut beliau menyampaikan tipe-tipe kepemimpinan yang dibagi menjadi 4 (empat) : otokratis, birokratis, demokratis, Laissez Faire dimana masing-masing mempunya kelemahan dan kelebihan serta penerapan dalam konteks Peradilan. Bagaimana hubungan kepemimpinan dan manajemen yang dikorelasikan dengan visi dan misi Mahkamah Agung. Lebih lanjut dijelaskan karakteristik kepemimpinan ideal di Pengadilan yang terdiri dari kompetensi Yudisial, Kompetensi Non Yudisial, Penentu Perubahan dan Penjaga kasatuan Hukum.
“Semua orang bisa memberi contoh, tapi tidak semua orang bisa menjadi contoh”
Dr.H.Sunarto,S.H.,M.H
(rb)
Berita Terkait: