Layanan Lingkar Pengadilan Agama Jombang, Wujud Komitmen Kepedulian Pada Hak-Hak Anak Dan Perempuan Pascaperceraian
Dalam rangka memenuhi surat Dirjen Badilag No 1960/DjA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Pengadilan Agama Jombang mengadirkan sebuah layanan inovasi terbaru yakni LINGKAR (Layanan Informasi Pengadilan Agama Jombang Khusus Anak dan Perempuan). Layanan inovasi ini merupakan jawaban, atas isu belum optimalnya informasi pemenuhan hak-hak perempuan pascpaperceraian di Pengadilan Agama Jombang.
Layanan LINGKAR menghadirkan informasi yang aktual dan menarik dengan berbasis pemanfaatan teknologi. Antara lain, melalui brosur, banner, website, video dan juga whatsapp chatbot auto reply. Informasi yang disampaikan pada LINGKAR antara lain terkait hak-hak apa saja yang bisa didapatkan oleh perempuan dan anak pascpaperceraian, serta memuat terkait cara untuk mendapatkan hak-hak tersebut.
Kehadiran layanan LINGKAR telah dirasakan manfaatnya oleh pihak berperkara di Pengadilan Agama Jombang, salah satunya adalah Ibu Febri yang mengatakan “Dengan adanya LINGKAR di Pengadilan Agama Jombang, saya bisa mendapatkan informasi yang lengkap sehingga saya bisa memperjuangkan hak-hak saya sebagai mantan istri dan hak untuk anak-anak saya. Saya rasa ini sangat bermanfaat.”
Harapannya dari adanya inovasi tersebut, Pengadilan Agama Jombang dapat memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan khususnya kaum rentan dalam memperoleh informasi terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Sebab informasi dapat diakses dengan beragam cara, kapanpun dan dimanapun tanpa perlu datang langsung ke Pengadilan Agama Jombang. (hk)
Berita Terkait: