Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan Harta Bersama di Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam
Jombang, 6 Desember 2024
Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat diluar gedung ( Descente) di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Jombang. pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 Pukul 09.00 WIB. Pelaksanakan pemeriksaan setempat perkara Gugatan Harta Bersama dilakukan di Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam dengan nomor perkara 2373/Pdt.G/2024/PA.Jbg yang telah terdaftar di pengadilan Agama Jombang tanggal 4 September 2024. Dengan Majelis Hakim Drs. Arif Irfan, S.H., M.H dengan Naharuddin, S.Ag., M.H. dan Hairil Anwar, S.Ag. serta Selaku Panitera Lisyana Hamidah, S.H.
Beberapa kali proses persidangan dan tahapan Mediasi kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat hadir bersama dengan Kuasa Hukumnya. Mediasi dengan Mediator Hakim M. Maftuh, S.H., M.E.I. dengan sidang mediasi sejumlah 2 kali tanggal 1 Oktober dan 15 Oktober 2024. Sidang Pemeriksaan dilaksanakan dengan memeriksa obyek sengketa tanah dan bangunan dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta dengan Kuasa Hukumnya. Beberapa objek yang diperiksa yakni tanah, bangunan, barang bergerak serta usaha yang dimiliki oleh para pihak.
Tim langsung melakukan peninjauan yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Arif Irfan memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (yanuar)
Berita Terkait: