PERSIAPAN HADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN, PA JOMBANG IKUTI SOSIALISASI LLAT DI KPPN MOJOKERTO
-Rabu, 25 Oktober 2023-
Bertempat di Aula Gajah Mada Lantai II KPPN Mojokerto, Pengadilan Agama Jombang menghadiri undangan FGD berdasar surat dari Plt KPPN Tipe A1 Mojokerto, Junaedi. Kegiatan ini didasarkan pada surat undangan nomor S-576/KPN.1610/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2023. Pengadilan Agama Jombang diwakili oleh Staf Keuangan atas nama Arum Sekarini, S.A. untuk DIPA 401271 dan 401272.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian disambung dengan sambutan Bapak Bagus Jatmiko mewakili pimpinan. Kemudian materi pertama disampaikan oleh Bapak Budi terkait batas waktu pendaftaran dan pembayaran kontrak, sesuai dengan PerDirjen Perbendaharaan Nomor 10/PB/2023. Beliau menyampaikan anjuran kepada satuan kerja untuk selalu memantau SPM yang diajukan manakala ada koreksi sehingga dapat diajukan pada hari itu juga. Selain itu penting untuk memperhatikan tanggal-tanggal batas pengajuan SPM atau Kontrak terkait pelaksanaan anggaran di akhir tahun.
Pembahasan selanjutnya terkait Peraturan Menteri Keuangan Momor 109 Tahun 2023 tentanh Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran. Bapak Anton Suhardi menyampaikan mekanisme baru untuk kontrak yang selesai di atas tanggal 21 Desember 2023. Jika sebelumnya diselesaikan melalui Bank Garansi, setelah terbit PMK ini, mekanisme yang digunakan adalah RPATA Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran. Karena itu satuan kerja perlu memerhatikan data kontrak dan langkah-langkah baru untuk penyelesaian kontrak akhir tahun dalam rangka tertib penatausahaan keuangan.
Nanang Dwi Wahyudi, Kasi Verak KPPN Mojokerto mengawali materi dengan review Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 8/PB/2023 terkait pentingnya penyelesaian To Do List yang sebelumnya telah dijelaskan dalam sosialisasi sebelumnya. Menyambung materi terkait PerDirjen Perbendaharaan Nomor 10/PB/2023, beliau memaparkan lebih detail dari segi akuntansi dan pelaporan pada Bab IX. Isu utama dalam PerDirjen ini adalah penyampaian Laporan Pertanggungjawaban melalui aplikasi SAKTI, menggantikan aplikasi sebelumnya yakni SPRINT.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memastikan ketersediaan dana, pengelolaan keuangan negara yang pruden bagi pengelola keuangan Pengadilan Agama Jombang utamanya dalam menghadapi akhir Tahun Anggaran 2023. Materi dalam sosialisasi kali ini membantu pengelola keuangan dalam melaksanakan tertib administrasi lebih baik lagi utamanya realisasi anggaran dan penatausahaan laporan keuangan. Hal ini dalam rangka pengelolaan keuangan APBN yang maksimal untuk masyarakat utamanya para pihak pencari keadilan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Jombang. (arm)
Berita Terkait: