Analis Perkara Peradilan PA Jombang ikuti Sosialisasi Penetapan Kebutuhan Calon Hakim
Jombang, 5 Oktober 2023
Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Jombang, Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jombang tahun anggaran 2021, mengikuti kegiatan sosialisasi Penetapan Kebutuhan Calon Hakim. Kegiatan ini diikuti oleh Abita aiko Miyata S.H., Fatichatul Azekiyah, S.H., Mustaufikin, S.H.I., selaku analis perkara peradilan Pengadilan Agama Jombang, Selain Analisis Perkara Peradilan, juga didampingi oleh Ibu Ermas Firdaus, S.T., S.H. selaku kepala sub bagian kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
Acara dimulai pukul 10.00 WIB sesuai dengan Undangan Plt Sekretaris Mahkamah Agung No. 2738/SEK/UND.KP1.1.2/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 perihal Sosialisasi Penetapan Kebutuhan Calon Hakim. Acara ini dibuka langsung oleh ibu Supatmi, S.H.,M.M sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Badan Urusan Administrasi Mahakah Agung RI. Setelah acara dibuka, dilanjutkan dengan pengarahan oleh Plt Sekretaris Mahkamah Agung Agung sugianto, S.H., M.H. kepada para calon hakim dari formasi analis perkara peradilan tahun anggaran 2021 melalui zoom meeting.
Pada kesempatan tersebut, Plt Sekretaris Mahkamah Agung Agung sugianto, S.H., M.H. memberikan pemaparan kepada para calon hakim dari formasi app terkait proses selesi calon hakim. Pertama beliau memaparkan bahwa telah ditetapkan kuota hakim yang dibutuhkan untuk masing-masing peradilan. Untuk Pengadilan Negeri dibutuhkan 763 hakim, Pengadilan Agama sebanyak 602 hakim, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara sebanyak 166 hakim. Kemudian beliau memberikan himbauan kepada analis perkara peradilan yang memiliki background pendidikan dari institute atau universitas islam baik negeri atau swasta untuk memilih hakim pengadilan agama.
Selain itu beliau juga menjelaskan tahapan seleksi calon hakim. Beliau memaparkan bahwa seleksi calon hakim akan dimulai dengan tahapan seleksi administrasi, kemudian psikotest, seleksi substansi hukum dan wawancara. Beliau juga menegaskan bahwa untuk seleksi hakim pengadilan agama tidak lagi menggunakan tes baca kitab kuning, akan tetapi nanti setelah peserta lulus aka nada pelatihan khusus terkait kompetensi membaca kitab kuning. Acara ini diakhiri dengan pengisian survey peminatan calon hakim yang harus diisi oleh analis perkara peradilan. (taufik)
Berita Terkait: