Pengadilan Agama Jombang Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Dengan Tema Contra Legem
Jombang, 17 Mei 2024
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama No. 931/DJA/DL1.10/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring. Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis ini dilakukan secara rutin selama sebulan 2 kali. Bimbingan Teknis ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama.
Pengadilan Agama Jombang untuk mengikuti Bimbingan Teknis ini menerbitkan Surat Tugas dengan No. 1505/KPA.W13-A13/ST.DL1.10/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan diikuti oleh 21 peserta. Semua peserta sebelum mengikuti Bimbingan Teknis, melakukan login ke aplikasi sipintar Badilag untuk melakukan pretest materi yang akan disampaikan, kemudian melakukan absensi kegiatan Bimtek. Beberapa peserta Bimtek hampir seluruhnya telah menyelesaikan pretest dengan lancar.
Bimbingan Teknis kali ini membahas tentang “Contra Legem” yang disampaikan oleh YM Bapak Dr. Edi Riadi, S.H., M.H,, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Acara diawali oleh sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutanya, diberikan penekanan dengan penyelenggaran bimbinga teknis ini diharapkan semua mengikuti dengan baik sehingga memberikan wawasan dan ilmu baru kepada peserta Bimtek. Sebagai moderator dalam Bimbingan Teknis ini, Bapak Darul Fadli, S.H.I., M.A., beliau memandu acara dengan baik dan interaktif.
Bimbingan teknis dilanjutkan dengan pembahasan topik utama mengenai “Contra Legem” oleh Narasumber. “Contra Legem” merupakan putusan hakim Pengadilan yang mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada. Hakim tidak menggunakan peraturan tersebut sebagai dasar pertimbangan atau bahkan bertentangan dengan pasal undang-undang sepanjang pasal tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan rasa keadilan masyarakat. Tema ini relevan dengan dinamika hukum yang terus berkembang. Beliau menekankan pentingnya kebijaksanaan hakim dalam menghadapi kasus-kasus yang tidak lagi sesuai dengan undang-undang yang ada. Hakim harus mampu mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Semoga melalui Bimbingan Teknis ini memberikan manfaat kepada seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Jombang dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat. (oaw)
Berita Terkait: