//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1659

berita PA. Jombang Telah Melaksanakan Eksekusi Putusan Waris

Selasa, 21 Juli 2020 pukul 08.00 WIB.

Kewengan Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya, inklusif termasuk didalam nya melaksanakan eksekusi apabila ada permohonan karena pihak yang kalah tidak mau melaksanakan isi putusan dengan sukarela. Eksekusi merupakan mahkota bagi Pengadilan Agama, karena seadil apapun putusan hakim, kalau tidak bisa dilaksanakan akan membuat keadilan menjadi “Kurang Bermakna”, sampai-sampai Khalifah Umar bin Khatab dalam Risalatul Qalanya yang sangat terkenal menyimpulkan yang pada pokoknya “TIDAK ADA GUNANYA MENGUCAPKAN KEBENARAN (DALAM PUTUSAN) YANG TIDAK ADA PELAKSANAANNYA (KEBENARAN ITU TIDAK TERWUJUD DALAM EKSEKUSINYA). Berkat rahmat Allah Swt. pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020, dibawah Pimpinan Ketua Drs. Amanudin, S.H., M.Hum Pengadilan Agama Jombang telah usai melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Waris Nomor 2477/Pdt.G /2013/PA.Jbg. tanggal 28 Oktober 2014 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera/Jurusita Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. didampingi oleh dua orang saksi, masing-masing Abd. Hafid, S.H. dan Muh. Yanuar Arifin serta dibantu oleh Mashudi, S.Pd. selaku operator computer dan Abdul Malik, S.H. selaku Driver.

Secara kronologis global dapat dinformasikan bahwa Perkara 2477/Pdt.G/2013/PA.Jbg. diajukan oleh SAGINAH  BINTI  MUSIYAS dkk./Para Penggugat Melawan SULAEMAN  BIN  KARIMIN dkk Para Tergugat dan ASNAN  BIN  SAMIRAN  dkk/Para Turut Tergugat dan telah diputus pada tanggal 28 Oktober 2014. Kemudian pada tanggal 6 Januari 2020 diajukan Permohonan Eksekusi, lalu dipelajari secara seksama oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang (Drs. Amanudin, S.H., M.Hum.). Berikutnya pada tanggal 13 Januari 2020 diterbitkan Penetapan, yang amarnya memerintahkan Jurusita Pengganti untuk memanggil Para Termohon Eksekusi dan Para Turut Termohon Eksekusi pada hari Senin tanggal 27 Januari pukul 09.00. WIB. guna menghadap untuk diberikan tegoran agar melaksanakan isi putusan dalam tempo 8 (delapan) hari sejak ditegor, telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi yang  hadir hanya Termohon Eksekusi IV saja, namun demikian Wakil Ketua (sebagai Ketua definitif baru tanggal 2 Maret 2020) tetap menegor Termohon Eksekusi IV agar dalam tempo 8 hari melaksanakan isi putusan, kemudian sidang aanmaning ditunda hari Senin tanggal 3 Pebruari 2020 pukul 09.00. Wib. Pada sidang aanmaning hari Senin tanggal 3 Pebruari 2020 pukul 09.00 WIB. Yang hadir hanya Termohon Eksekusi I, lalu Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang menegor Termohon Eksekusi IV agar dalam tempo 8 hari melaksanakan isi putusan.

Pada tanggal 24 Kuasa Para Pemohon yang melaporkan secara tertulis bahwa sejak penegoran hingga saat ini (24 Pebruari 2020) Para Termohon belum melaksanakan isi putusan Nomor 2477/Pdt.G/2013 /PA.Jbg. tanggal 28 Oktober 2014 secara sukarela, lalu Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang menerbitkan Penetapan Perintah Eksekusi kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Jombang dengan disertai 2 (dua) orang saksi dan jika perlu dengan bantuan kekuatan umum (Polisi). Tanggal 18 Maret 2020 Pengadilan Agama Jombang bersurat ke Kapolres Jombang untuk minta bantuan tenaga keamanan dalam eksekusi yang akan dilaksanakan tanggal 8 April 2020, akan tetapi pada tanggal 7 April 2020 (sebelumnya telah disampaikan secara lisan) Kepolisian Resot Jombang mohon penangguhan, dengan pertimbangan Maklumat Kapolri, SE Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jombang berkaitan dengan Covid 19, kemudian setelah diberlakukannya New Normal, Ketua Pengadilan Agama Jombang (Drs. Amanudin, S.H., M.Hum.) dan Panitera  (Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H.) melakukan audensi dengan Kapolres Jombang sekaligus menyerahkan surat, menyusuli surat tanggal 18 Maret 2020 dan mengagendakan pelaksanaan eksekusi pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 pukul 08.00. Wib.

Lalu direspon dengan surat Kapolres tanggal 11 Juli 2020 tentang undangan Rapat Koordinasi kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 pukul 13.00 WIB. Dalam rapat koordinasi dihadiri oleh Kabag.Op Polres Jombang beserta jajarannya, Muspika, Kepala Desa Balonggemek, sedang dari Pengadilan Agama dihadiri oleh Panitera dan Irwan Abd. Rahman, S.H., M.H. (Jurusita Pengganti). Selanjutnya Tim Sita dan Eksekusi bergerak untuk menyampaikan relaas pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada Kepala Desa Balonggemek, Kuasa Para Pemohon, Eksekusi, Para Termohon Eksekusi, Para Turut Termohon Eksekusi, Koordinasi dengan BPN Kabupaten Jombang. Selanjutnya tibalah waktu Pelaksanaan eksekusi, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Jombang dengan back-up Keamanan inti dari Polres Jombang bersama 3 Petugas ukur BPN Kabupaten Jombang melaksanakan eksekusi.

Selanjutnya Tim Sita dan Eksekusi bergerak untuk menyampaikan relaas pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada Kepala Desa Balonggemek, Kuasa Para Pemohon, Eksekusi, Para Termohon Eksekusi, Para Turut Termohon Eksekusi, Koordinasi dengan BPN Kabupaten Jombang. Selanjutnya tibalah waktu Pelaksanaan eksekusi, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Jombang dengan back-up Keamanan inti dari Polres Jombang bersama 3 Petugas ukur BPN Kabupaten Jombang melaksanakan eksekusi.

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas