Jalin Sinergi, Diselenggarakan Focus Group Discussion Integrasi Data Nikah dan Perceraian antara Kemenag Jombang dengan Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Jombang
Kamis, 24 Juni 2021, bertempat di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jombang, diselenggarkan Focus Group Discussion untuk Integrasi Data Nikah dan Perceraian di KUA Kecamatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang dan Pengadilan Agama Jombang.
Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang, Siti Hanifah, S.Ag., M.H. Kepala Sub Bagian Perencaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan PA Jombang, Irwan Abd Rahman, S.H., M.H. Dari Dispendukcapil dihadiri oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Moh. Nurhasan, S.STP serta dari Kemenag dihadiri oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Ilham Rohim, S.Ag., M.Pd.I.
Dalam acara tersebut, dilakukan diskusi dalam Integrasi Data Nikah dan Perceraian. Kepala Sub Bagian PTIP PA Jombang, Irwan Abd. Rahman, S.H., M.H. mensosialisasikan inovasi layanan PA Jombang yakni Si-Tuan berupa sistem Bantuan dalam Validasi Akta Cerai yang dapat diakses berbasis web dengan laman https://situan.pa-jombang.go.id/validasi dan Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) dalam memperkirakan biaya berperkara di Pengadilan Agama Jombang dengan link yang dapat diakses sebagai berikut : kalpara.pa-jombang.go.id. Melalui aplikasi inovasi diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam integrasi data perceraian serta membantu masyarakat Jombang untuuk mengetahui biaya berperkara di Pengadilan Agama Jombang.
Diskusi berjalan dengan dinamis, diharapkan hasil diskusi ini terus dilanjutkan dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat Jombang.
Validasi Akta Cerai yang dapat diakses pada laman https://situan.pa-jombang.go.id/validasi
Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) yang dapat diakses pada laman : kalpara.pa-jombang.go.id.
Berita Terkait: