PENGADILAN AGAMA JOMBANG BERSIAP HADAPI ERA DIGITAL DENGAN PENANDATANGANAN MoU DENGAN PENYEDIA LAYANAN INTERNET
Mengakhiri minggu terakhir pada Bulan Desember dan tutup tahun (39/12/2023). Pengadilan Agama Jombang terus mengukuhkan langkahnya dalam menghadapi era digital dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Lintasarta. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Ketua Pengadilan Agama Jombang. Provider tersebut terpilih sebagai pemenang lelang di Pengadilan Agama Jombang untuk tahun 2024 dan menjadi penyelenggara selama 1 tahun kedepan. Penandatangan MoU dan Surat Perjanjian tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Transformasi digital di bidang pelayanan dan administrasi menjadi fokus utama Pengadilan Agama Jombang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Internet, sebagai salah satu pilar utama, diharapkan dapat mendukung percepatan kinerja lembaga ini. Perjanjian kerjasama ini yang akan berlaku sejak tahun anggaran 2024, akan mengalokasikan anggaran pada DIPA Pengadilan Agama Jombang untuk tahun tersebut. Dalam tanggapannya, Bapak Rohmat Bahrudin, S.Kom., S.H., M.IP. Sekretaris Pengadilan Agama Jombang, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kerjasama ini. Beliau berharap, kerjasama ini dapat memberikan manfaat ganda bagi kedua belah pihak serta berkontribusi pada peningkatan kinerja para pegawai Pengadilan Agama Jombang.
Dengan langkah ini, Pengadilan Agama Jombang siap menghadapi tantangan era digital. Selain itu, Pengadilan Agama Jombang ingin memberikan pelayanan yang prima dan efisien sebagai komitmen utama dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang Bapak Ihsan Halik, S.H., M.H., Okky Ardi Wicaksono, S.T sebagai Pranata Komputer dan juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PBJ) Pengadilan Agama Jombang.
Dalam acara penandatanganan SPK (Surat Perintah Kerja) untuk penyediaan Internet juga dihadiri Bapak Drs. Chafidz Syaifuddin, S.H., M.H. sebagai Panitera. Perjanjian kerjasama ini jangka waktunya selama 1 Tahun dengan evaluasi dan pembayaran setiap bulan. Harapannya kerja sama ini dapat memberikan yang terbaik bagi Pengadilan Agama Jombang, baik secara internal maupun eksternal. Peningkatan kualitas layanan internet tentu harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja dan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Jombang.(IT_PA.Jbg)
Berita Terkait: