//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 623

Penandatangan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Tentang Radius Dan Ongkos Jurusita Pada Wilayah Kab Jombang

Jombang | pa-jombang.go.id

Senin,03 Oktober 2022 pukul 08.00 s.d 09.00 wib  bertempat di Comand Centre Pengadilan Negeri Jombang dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama tentang radius dan ongkos jurusita. Ketua Pengadilan Agama, Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua, Panitera Dan Sekretaris menyampaikan bahwa sinergitas perlu terus ditingkatkan bertujuan meningkatkan pelayanan pada masyarakat Jombang.

Pada kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Negeri Jombang Dr.Bambang Setyawan,S.H, M.H didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris beserta humas menyambut baik proses penandatanganan ini untuk kesamaan layanan dan proses antara PA dan PN sehingga kesamaan dan transparansi atas radius dapat tercapai.

Keputusan bersama tertuang dalam keputusan bersama KPN Jombang Nomor W.14.U19/1991/SK.KPN/Hk.02/9/2022 dan KPA Jombang Nomor W13-A13/3242/HM.00.8/SK/9/2022 tentang radiusdan ongkos Jurusita pada Pengadilan Negeri Jombang dan Pengadilan Agama Jombang. Keputusan ini berlaku setelah ditandatangani keputusan ini oleh kedua belah pihak.

Pertemuan dan penandatanganan berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan serta kedua belah pihak bersepakat setelah ini akan sering melakukan koordinasi, kegiatan bersama dan saling komunikasi untuk sinergitas antar satuan kerja Mahkamah Agung di wilayah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung.(rb)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas