Penandatangan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Tentang Radius Dan Ongkos Jurusita Pada Wilayah Kab Jombang
Jombang | pa-jombang.go.id
Senin,03 Oktober 2022 pukul 08.00 s.d 09.00 wib bertempat di Comand Centre Pengadilan Negeri Jombang dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama tentang radius dan ongkos jurusita. Ketua Pengadilan Agama, Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua, Panitera Dan Sekretaris menyampaikan bahwa sinergitas perlu terus ditingkatkan bertujuan meningkatkan pelayanan pada masyarakat Jombang.
Pada kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Negeri Jombang Dr.Bambang Setyawan,S.H, M.H didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris beserta humas menyambut baik proses penandatanganan ini untuk kesamaan layanan dan proses antara PA dan PN sehingga kesamaan dan transparansi atas radius dapat tercapai.
Keputusan bersama tertuang dalam keputusan bersama KPN Jombang Nomor W.14.U19/1991/SK.KPN/Hk.02/9/2022 dan KPA Jombang Nomor W13-A13/3242/HM.00.8/SK/9/2022 tentang radiusdan ongkos Jurusita pada Pengadilan Negeri Jombang dan Pengadilan Agama Jombang. Keputusan ini berlaku setelah ditandatangani keputusan ini oleh kedua belah pihak.
Pertemuan dan penandatanganan berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan serta kedua belah pihak bersepakat setelah ini akan sering melakukan koordinasi, kegiatan bersama dan saling komunikasi untuk sinergitas antar satuan kerja Mahkamah Agung di wilayah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung.(rb)
Berita Terkait: