Pengadilan Agama Jombang Gelar Sosialisasi Aplikasi untuk Pembinaan dan Pengawasan secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas)
Jombang, 9 September 2024
Sehubungan dengan surat undangan Ketua Pengadilan Agama Jombang No. 2783/KPA.W13-A13/UND.DL1/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Undangan Sosialisasi E-BINWAS. Acara sosialisasi dilaksanakan pukul 14.00 di Ruang Media Centre PA Jombang. Sosialisasi aplikasi E-BINWAS ini dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana serta Pranata Komputer Ahli Pertama.
Acara dimoderatori oleh Hakim PA Jombang, Bapak Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum., dalam pembukaan beliau memberikan prakata terkait E-BINWAS merupakan aplikasi baru dari Dirjen Badilag untuk 2 hal yang menjadi sasaran aplikasi ini yakni Pembinaan dan Pengawasan, dan ini dilaksanakan secara elektronik. Selanjutnya dilakukan sambutan oleh Ketua PA Jombang, Bapak Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H. dalam sambutannya beliau menekankan aplikasi ini merupakan aplikasi baru dan menjadi tanggung jawab Hakim untuk mengikuti pembinaan dan pengawasan secara elektronik. Selanjutnya untuk dapat berkoordinasi dengan mentor beserta anggota lainnya untuk mengikuti pembinaan, mengupload dokumen putusan dan melaksanakan pengawasan.
Selanjutnya ke acara inti adalah sosialisasi aplikasi E-BINWAS dengan dipandu oleh Kasubbag Kepegawaian, Ibu Ermas Firdaus, S.T., S.H. dan Prakom, Bapak Okky Ardi, S.T. Pembahasan yang pertama adalah Pembinaan, disini telah ada SK Dirjen Badilag untuk menetapkan Mentor dan Mentee secara acak yang berlaku selama satu tahun. Kemudian yang kedua adalah sosialisasi aplikasi E-BINWAS dengan menu pengawasan, di menu pengawasan untuk daerah dilaksanakan oleh Pengadilan Tingkat Banding, sementara untuk di Tingkat Pertama dilaksanakan pengawasan bidang. Di Pengawasan Bidang ini terbagi menjadi 5 lingkup bidang pengawasan, yang telah ada panduan item pada aplikasi untuk dinilai dengan skala 0 s.d 100 %.
Acara sosialisasi berlangsung selama 1 jam, dengan beberapa poin yang diperoleh. Untuk pembinaan akan perlu diupload putusan dan bundel A dengan dibantu oleh tim IT dan dilakukan setiap bulan. Selanjutnya dilaksanakan pengawasan bidang untuk triwulan III Tahun 2024 dilaksanakan dalam jangka waktu mulai tanggal 17 September s.d 30 September 2024. Selanjutnya hasil dari pengawasan bidang segera ditindaklanjuti oleh panitera dan sekretaris dan diupload eviden dalam aplikasi E-BINWAS. Semoga melalui sosialisasi ini, diharapkan semua dapat melaksanakan dan mengaplikasikan E-BINWAS dengan baik guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (oaw)
Berita Terkait: