Wujudkan Sinergitas dan Ramah Disabilitas , Pengadilan Agama Jombang melakukan MoU dengan SLB Hardika Bhakti
Sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi yang saling membangun antar lembaga serta dalam rangka mewujudkan instansi peradilan yang ramah disabilitas, Pengadilan Agama Jombang melaksanakan perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan SLB Hardika Bakti Jombang tentang Penyediaan Jasa Penerjemah Bahasa Isyarat bagi Pihak Berperkara Penyandang Tunarungu, Tunawicara dan Tunanetra pada Pengadilan Agama Jombang.
MoU dengan nomor W13-A13/8/HM.00/1/2022 ini merupakan perpanjangan perjanjian kerjasama yang dilakukan di tahun sebelumnya dan berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024 serta dapat ditinjau kembali berdasarkan kinerja Pihak Kedua.
Bertempat di Ruang Pertemuan Pengadilan Agama Jombang, perjanjian diteken oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang, Ibu Siti Hanifah, S.Ag., M.H. dan disaksikan oleh Panitera, Bapak Drs. Dulloh, S.H., M.H dan segenap pegawai dan pramubakti Pengadilan Agama Jombang. Sementara dari pihak SLB Hardika Bakti diwakili oleh Ibu Kustinah, S.Pd, yang selanjutnya diketahui dan ditandatangani oleh Ibu Siti Hanifah, S.Pd.I.
Diharapkan perjanjian kerjasama ini dapat bermanfaat bagi kedua lembaga dan meningkatkan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, utamanya teman-teman disabilitas di wilayah yuridiksi Kabupaten Jombang.
Berita Terkait: