berita Upaya PA. Jombang Memutus Mata Rantai COVID-19 Lakukan Rapid Test
Jombang, 11/11/2020
Sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID – 19, Pengadilan Agama Jombang melakukan rapid test terhadap seluruh Pengadilan Agama Jombang. Rapid test yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.30 WIB dilakukan oleh Tim Tenaga Medis Dinas Kesehatan Kota Jombang kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Jombang sejumlah 46 orang.
Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Medis dengan memakai APD lengkap tersebut tetap memperhatikan physical distancing ini bertujuan untuk memutus penyebaran COVID – 19 dan juga untuk screening terhadap seluruh aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Jombang.
Rapid test ini penting karena mengingat penyebaran COVID – 19 yang terus meningkat di Kota Jombang. Hasil Rapid Test diserahkan langsung kepada Sekretaris PA. Jombang sebagai penanggungjawab kegiatan. Dari hasil yang diserahkan tersebut seluruh aparatur Pengadilan Agama Jombang dalam kondisi Non Reaktif, sehingga tidak perlu ditindaklanjuti dengan Swab Test. Saran dan harapan dari tenaga medis Dinas Kesehatan Kota Jombang kepada seluruh aparatur PA. Jombang adalah diminta untuk selalu melakukan 3M : mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak.
Berita Terkait: