Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Jombang
Jombang, Rabu , 21 April 2021, bertempat di Pengadilan Agama Jombang, Hakim Mediator Pengadilan Agama Jombang H. Masrukhin, S.H., M.Ag., berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Waris dengan Nomor Register : 304/Pdt.G/2021/PA.Jbg.
Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran untuk menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat,serta berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan kekeluargaan. Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Jombang. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Jombang.
.
Berita Terkait: