Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Cerai Gugat Rekonvensi Harta Bersama di Desa Perak dan Desa Tinggar
Jombang, 11 September 2024
Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat diluar gedung ( Descente) di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Jombang. pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 Pukul 09:00 Wib. Pelaksanakan pemeriksaan setempat dilakukan di Desa Perak dan Desa Tinggar dengan nomor perkara 1814/Pdt.G/2024/PA.Jbg. yang telah terdaftar di pengadilan Agama Jombang tanggal 17 Juli 2024. Dengan Majelis Hakim Anwar harianto, S.Ag. dengan Anggota Maftuh, S.H., M.E.I dan Dr. Dra Ulil Uswah, M.H. serta Selaku Panitera Dra. Dyah Kholidah.
Beberapa kali proses persidangan dan tahapan Mediasi kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat hadir dan syukur alhamdulilah dalam proses mediasi kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat berhasil dengan kesepakatan Damai. Mediasi dengan Mediator non hakim Miftahul Huda, S.H.I. Sidang Pemeriksaan setempat dihadiri oleh Penggugat, dengan obyek sengketa tanah dan bangunan. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta dengan Kuasa Hukumnya.
Tim langsung melakukan peninjauan yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Bapak Anwar Harianto memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (qoy)
Berita Terkait: