Pengadilan Agama Jombang Mengikuti Webinar Dialog MA RI FCFCOA secara Daring tentang Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga
Jombang, 26 Juni 2024
Sesuai dengan surat Dirjen Badilag No. 1325/DjA.1/HM1.1.1/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Pemanggilan Peserta Dialog MARI-FCFCOA secara Daring. Pengadilan Agama Jombang dalam hal ini Ketua, Hakim dan Calon Hakim mengikuti zoom meeting Dialog Webinar tersebut bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Jombang. Adapun topik yang akan dibahas dalam Dialog Webinar kali ini mengenai Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga.
Mahkamah Agung RI telah bekerjasama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) sejak Tahun 2024. Kerjasama ini memasuki tahun ke-20 pada bulan Juni 2024, dimana kerjasama peradilan tersebut dilaksanakan dalam bentuk kerjasama bantuan teknis yang sedang berjalan antara hakim, panitera dan staf Pengadilan, rapat kerja (working meeting) dan diskusi roundtable serta pertukaran pengetahuan dan sumber daya hukum lainnya. Salah satu dari ruang lingkup kerjasamanya adalah Meningkatkan kesadaran dan mengembangkan strategi untuk mengatasi kekerasan keluarga (family violence) di pengadilan dan masyarakat serta memperkuat pilihan yang tersedia bagi perempuan dan anak. Kegiatan ini berlangsung di Pengadilan Agama Bogor dan diikuti secara daring oleh Satuan Kerja Peradilan Agama se-Indonesia.
Acara dimulai pukul 13.30 dilanjutkan dengan pembukaan dan sambutan oleh YM. Dr. H. Yasardin S.H., M.H. (Ketua IKAHI/Kamar Agama). Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh The Hon. Chief Justice Alstergren, FCFCOA. Acara dilanjutkan dengan presentasi dari Judge Liz Boyle, FCFCOA. Dalam paparannya dari FCFCOA menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hukum Keluarga 1975, Kekerasan keluarga berarti kekerasan, ancaman atau perilaku lain yang dilakukan oleh seseorang yang memaksa atau mengendalikan anggota keluarga orang tersebut (anggota keluarga) atau menyebabkan anggota keluarga merasa takut.
Di Indonesia, kekerasan keluarga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan. Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dialog-Webinar ini berlangsung selama hampir 3 jam dan peserta mengikuti dengan baik, semoga melalui webinar ini menambah wawasan dan pengetahuan dalam memberikan layanan bagi masyarakat. (oaw)
Berita Terkait: