//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 187

Pengadilan Agama Jombang Mengikuti Webinar Dialog MA RI FCFCOA secara Daring tentang Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-06-27 at 07.59.04 (1).jpeg

Jombang, 26 Juni 2024

Sesuai dengan surat Dirjen Badilag No. 1325/DjA.1/HM1.1.1/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Pemanggilan Peserta Dialog MARI-FCFCOA secara Daring. Pengadilan Agama Jombang dalam hal ini Ketua, Hakim dan Calon Hakim mengikuti zoom meeting Dialog Webinar tersebut bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Jombang. Adapun topik yang akan dibahas dalam Dialog Webinar kali ini mengenai Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga.

Mahkamah Agung RI telah bekerjasama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) sejak Tahun 2024. Kerjasama ini memasuki tahun ke-20 pada bulan Juni 2024, dimana kerjasama peradilan tersebut dilaksanakan dalam bentuk kerjasama bantuan teknis yang sedang berjalan antara hakim, panitera dan staf Pengadilan, rapat kerja (working meeting) dan diskusi roundtable serta pertukaran pengetahuan dan sumber daya hukum lainnya. Salah satu dari ruang lingkup kerjasamanya adalah Meningkatkan kesadaran dan mengembangkan strategi untuk mengatasi kekerasan keluarga (family violence) di pengadilan dan masyarakat serta memperkuat pilihan yang tersedia bagi perempuan dan anak. Kegiatan ini berlangsung di Pengadilan Agama Bogor dan diikuti secara daring oleh Satuan Kerja Peradilan Agama se-Indonesia.

Acara dimulai pukul 13.30 dilanjutkan dengan pembukaan dan sambutan oleh YM. Dr. H. Yasardin S.H., M.H. (Ketua IKAHI/Kamar Agama). Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh The Hon. Chief Justice Alstergren, FCFCOA. Acara dilanjutkan dengan presentasi dari Judge Liz Boyle, FCFCOA. Dalam paparannya dari FCFCOA menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hukum Keluarga  1975, Kekerasan keluarga berarti kekerasan, ancaman atau perilaku lain yang dilakukan oleh seseorang yang memaksa atau mengendalikan anggota keluarga orang tersebut (anggota keluarga) atau menyebabkan anggota keluarga merasa takut.

Di Indonesia, kekerasan keluarga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan. Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dialog-Webinar ini berlangsung selama hampir 3 jam dan peserta mengikuti dengan baik, semoga melalui webinar ini menambah wawasan dan pengetahuan dalam memberikan layanan bagi masyarakat. (oaw)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas