Pengadilan Agama Jombang Mengikuti Zoom Meeting Pendampingan Penertiban Aset dan Tindak Lanjut Kendaraan Dinas Rusak Berat dari Biro Perlengkapan MA RI
Jombang, 25 Juni 2024
Sesuai dengan Surat Kepala Biro Perlengkapan MA RI No. 34/BUA.4/UND.PL1.2/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal Undangan Pendampingan Penertiban Aset dan Tindak Lanjut Kendaraan Dinas Rusak Berat. Zoom Meeting diikuti oleh seluruh satuan kerja dengan status kendaraan sepeda motor sebagai kendaraan dinas jabatan. Ini menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 161/SEK/PL1.2/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Hal Alih Fungsi atas Kendaraan Dinas Jabatan berupa Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Tindak Lanjut Kendaraan Dinas dalam kondisi rusak berat dalam rangka persiapan RKBMN Tahun Anggaran 2026.
Pengadilan Agama Jombang diwakili oleh Sekretaris, Ibu Nafis Machfiiyah, S.Ag., M.H. dan Staf PTIP Ibu Hikmatus Sabilil Izzah dan Pranata Komputer Ahli Pertama, Bapak Okky Ardi Wicaksono, S.T. mengikuti acara zoom meeting tersebut. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Bapak, Muhammad Naufal M.B. Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Biro Perlengkapan, Bapak H. Sahwan, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan persiapan RKBMN TA 2026 seluruh satuan kerja harus melaksanakan penertiban aset dimana masih banyak tercatat kendaraan dinas roda dua sebagai kendaraan jabatan yang tidak sesuai dengan PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN dan SEKMA Nomor 640/SEK/SK.PL1.2.2/VIII/2023 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN dilingkunagn Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya serta kendaraan dinas roda dua dalam kondisi rusak berat belum melakukan proses penghapusan.
Kemudian juga dijelaskan mengenai mekanisme meliputi Tata Cara Koreksi Pencatatan Di Siman V1, Tata Cara Koreksi Pencatatan Di Siman V2, Tata Cara Penghapusan Kendaraan Dinas, Cek Pencatatan Di Sakti. Dilanjutkan dengan beberapa poin penting, diantaranya: Izin Prinsip Ke MA, Izin Penjualan Ke KPKNL, Pengajuan Penjualan Di e-Sadewa, dan Dokumen Kelengkapan Pengajuan Penghapusan Kendaraan Dinas. Semua peserta mengikuti penjelasan yang diberikan Bapak Irfandhi dengan antusias karena alur2 proses pengajuan dijelaskan secara detail.
Berita Terkait: