Pengadilan Agama Jombang Berhasil Melaksanakan Putusan Secara Damai Perkara Harta Bersama
Jombang, 13 Juni 2024
Sehubungan dengan permohonan eksekusi oleh Pemohon pada tanggal 28 Mei 2024 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jombang dengan register No. 3/Pdt.Eks/2024/PA.Jbg. Ini merupakan sengketa harta bersama yang tertuang dalam putusan Pengadilan Agama Jombang No. 2345/Pdt.G/2017/PA.Jbg. tanggal 5 Juni 2018 dan telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya di tahun ini pemohon mengajukan eksekusi di Pengadilan Agama Jombang.
Sidang dilaksanakan secara aanmaning oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang Bapak Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H. dan didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Jombang Bapak Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. serta dihadiri oleh penggugat, tergugat dan Kuasa Hukum Penggugat. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pemohon eksekusi dan termohon eksekusi dipanggil dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Pengadilan Agama Tingkat Pertama dalam pelaksanaan aanmaning pada tanggal yang telah ditentukan.
Setelah dilaksanakan sidang aanmaning, setelah diyakinkan oleh Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Jombang agar dapat dilaksanakan secara damai. Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan putusan Pengadilan Agama Jombang secara damai. Kemudian oleh Panitera dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan secara damai yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua pihak.
Patut disyukuri putusan dapat dilaksanakan secara damai dengan kesepakatan aset berupa tanah dan bangunan di daerah Bareng serta 1 buah kulkas dan satu buah tempat tidur dibagikan kepada kedua anak kandung dari perkawinan pihak pertama dan pihak kedua. Dengan pelaksanaan putusan secara damai ini dapat menghindari pelaksanaan putusan secara paksa (execution) dengan eksekusi rill. Ini merupakan keberhasilan Pengadilan Agama Jombang dalam meyakinkan kedua belah pihak, semoga ke depannya Pengadilan Agama Jombang berhasil dalam mendamaikan baik melalui mediasi maupun dalam pelaksanaan putusan. (ard)
Berita Terkait: