Pengadilan Agama Jombang Mengikuti Webinar Dialog MA RI FCFCOA secara Daring tentang Prinsip Kepentingan Bagi Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan Serta Anak Dalam Perkara Perceraian
Jombang, 28 Juni 2024
Sesuai dengan surat Dirjen Badilag No. 1414/DjA.1/HM1.1.1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal Pemanggilan Peserta Dialog MARI-FCFCOA secara Daring. Pengadilan Agama Jombang dalam hal ini Hakim, Panitera dan Calon Hakim mengikuti zoom meeting Dialog Webinar tersebut bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Jombang. Adapun topik yang akan dibahas dalam Dialog Webinar kali ini mengenai Prinsip Kepentingan Bagi Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan Serta Anak Dalam Perkara Perceraian.
Mahkamah Agung RI telah bekerjasama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) sejak Tahun 2024. Dalam rangka menyebarluaskan praktik dan inisiatif baik dari kerjasama pengadilan dan pemda tersebut, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI yang didukung oleh AIPJ2 yang bekerjasama dengan USAID-ERAT akan menyelenggarakan Perayaan 20 Tahun Kerjasama Yudisial MARI – FCFCOA di Surabaya dengan topik Penerapan Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian. Perayaan ini terbagi dalam 2 (dua) sesi diskusi yang mengundang Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian PPN/Bappenas, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua Pengadilan Agama di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kota Surabaya, perwakilan dinas/lembaga di tingkat provinsi dan kota yang relevan, lembaga masyarakat dan akademisi..
Acara dimulai pukul 08.30 s.d. 11.30 dengan dimulai dulu diskusi hukum mengenai Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin. Kemudian dilanjutkan pukul 13.30 s.d 16.00 mengenai Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian. Dalam acara pertama dijelaskan Profil Anak Indonesia Tahun 2023 menyebutkan bahwa terdapat 28,82% penduduk anak di Indonesia pada tahun 2022. Anak merupakan aset dan generasi penerus bagi keberlanjutan sebuah bangsa. Pemerintah Indonesia melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024 telah memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak dengan menetapkan peningkatan kualitas anak menjadi suatu prioritas nasional dalam perencanaan pembangunan.
Pada siang hari dilanjutkan dengan materi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian. Laporan Tahunan Mahkamah Agung dari tahun 2017 hingga tahun 2022 menunjukkan peningkatan jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, khususnya untuk gugatan cerai dan permohonan cerai. Riset yang dilakukan oleh AustraliaIndonesia Partnership for Justice (AIPJ2) pada tahun 2018 menemukan bahwa 95% dari 450.000 kasus perceraian yang diakhiri setiap tahunnya di Indonesia melibatkan anak di bawah usia 18 tahun dan hanya 1% keputusan cerai yang mengandung pengasuhan anak dan nafkah pasangan. Dengan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua anak, diperkirakan lebih dari 850.000 anak setiap tahun terancam tidak memperoleh hak dasarnya. Akibatnya, perempuan dan anak rentan jatuh miskin, tidak terpenuhi hakhaknya, dan bahkan berpotensi menjadi korban kekerasan atau meningkatnya persoalan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dan dalam hal ini Mahkamah Agung yakni Ditjen Badilag MARI telah melakukan beberapa inisiatif untuk mengatasi permasalahan ini. Dialog-Webinar ini berlangsung selama hampir 3 jam dan peserta mengikuti dengan baik, semoga melalui webinar ini menambah wawasan dan pengetahuan bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Jombang dalam memberikan layanan bagi masyarakat. (oaw)
Berita Terkait: