//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 164

Rapat Konsolidasi dan Pembinaan Unit Kepaniteraan Terkait Adanya OTT Oknum Jurusita oleh Bawas di Jakarta Barat

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2023-05-31 at 15.38.31.jpeg

Jombang, 31 Mei 2023

Bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Jombang, dilaksanakan rapat konsolidasi dan Pembinaan pada unit Kepaniteraan. Rapat dimulai pukul 15.30, dipimpin langsung oleh Panitera PA Jombang, Bapak Drs. H. Chafidz Syaifuddin, S.H., M.H. Rapat diikuti oleh jajaran Plt Sekretaris, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti dan Petugas PTSP. Materi yang disampaikan adalah terkait adanya OTT Oknum Jurusita oleh Bawas di Jakarta Barat. Poin-poin penting yang harus dicermati oleh jajaran yakni :

  1. Pola Pengawasan yang diterapkan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, salah satunya dengan menurunkan Tim Mystery Shopper dan hasilnya Mahkamah Agung cq. Bawas telah menangkap oknum Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diduga terkait dengan dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam proses pengurusan perkara. Yang mana hal ini secara nyata telah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Panitera dan Jurusita juncto Pasal 5 huruf I juncto Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Nomorn 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, selain memberikan punishment kepada Jurusita tersebut juga kepada Panitera selaku atasannya karena dari hasil pemeriksaan terbukti yang bersangkutan tahu dan tidak melakukan pencegahan terhadap oknum jurusita untuk melakukan pemerasan dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan dan diberikan jabatan pelaksana selama 12 bulan;
  2. Berkaitan dengan operasi tangkap tangan ini, saya selaku Panitera beserta Plt Sekretaris mengambil langkah preventif dengan menghimbau dan melarang dengan tegas kepada semua fungsionaris Kepaniteraan mulai dari Diri saya sendiri, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti serta teman teman petugas PTSP dan staf kepaniteraan lainnya untuk bekerja secara Profesional dan Prosedural, kerja dengan ahlakul karimah. Jangan pernah main main dengan suap dan gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Agama Jombang, baik langsung maupun tidak langsung, ingatkan jika tahu ada teman patut diduga atau ada gelagat yang mengarah kepada suap dan gratifikasi. Kita jaga bersama sama marwah wibawa Peradilan Agama khususnya Pengadilan Agama Jombang. INGAT bahwa penyesalan tidak pernah muncul di depan tetapi selalu muncul setelah kejadian. Ingat anak, Istri/suami;
  3. Khusus untuk teman teman Jurusita/Jurusita Pengganti tolong baca secara seksama, pahami dan pedomani, lalu laksanakan Keputusan Ketua Mah kamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Panitera dan Jurusita yang telah kami bagikan. Laksanakan tugas kejurusitaan, mulai dari menyampaikan Relaas Panggilan dan Pemberitahuan dan tugas kejurusitaan lainnya dengan baik dan benar. Panggilan patut itu mudah, yang penting dua unsur telah terpenuhi, 1. Diterima 3 hari sebelum sidang untuk perkara perceraian (Pasal 26 ayat 4 PP 9 Tahun 1975) dan 3 hari kerja sebelum sidang untuk perkara selain perceraian. Jika tidak bertemu dengan yang bersangkutan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah atau Beknya; Dalam Praktek di Pengadilan Agama Jombang Bek ditafsirkan sampai dengan Perangkat Desa. Jangan sampai dimain mainkan dengan modus operandi yang lazim, yakni “KETEMU TAPI TIDAK BERSEDIA TANDA TANGAN, KENYATAANNYA TIDAK PERNAH KETEMU; DI TANDA TANGANI SENDIRI; DI SCENNER, DI CROUP DAN LAIN LAIN”
  4. Untuk semua peserta rapat, tolong kami dibantu sisipkan doa di setiap Bapak – Ibu berdoa untuk Pengadilan Agama Jombang dan Keluarga Besar Pengadilan Agama Jombang, agar semakin hari semakin BAIK, KOMPAK DAN SEJAHTERA. Kita tidak tahu doa siapa yang dikabulkan ALLAH SWT. Kalau saya umpamakan doa itu sebagai peluru, mosok sekian banyak peluru yang kita tembakkan , kalau tidak ada yang mengena, kalau saatu saja ada yang mengena maka bahagialah kita semua.

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2023-05-31 at 15.38.32.jpeg

Di akhir rapat, dilakukan tanya jawab terkait permasalahan di lapangan yang dialami oleh para Jurusita dan Jurusita Pengganti. Panitera menanggapi semua pertanyaan dan permsalahan yang dialami dan akan menjadwalkan pertemuan rutin untuk mengevaluasi terkait kejurusitaan. Semoga melalui rapat ini, memberikan manfaat serta kewaspadaan kepada seluruh insan Pengadilan Agama Jombang untuk selalu menjaga integritas dalam bekerja untuk melayani masyarakat. (oki)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas