Sharing Dan Diskusi Bagian Kesekretariatan PA Jombang Dengan Mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel Surabaya
Jumat, 12 Januari 2024 pukul 08.30 wib bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Jombang dilakukan sharing dan diskusi. Sejumlah 11 (sebelas) Mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel sesuai jadwal yang telah ditetapkan bertemu dengan bagian Kesekretariatan Pengadilan Agama Jombang. Kali ini Sekretaris PA Jombang Rohmad Bahrudin,S.Kom.,M.HP didampingi dengan staf perencanaan Hikmatus Sabilil Izzah,S.IAN memperkenalkan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Jombang secara umum dan bagian Kesekretariatan secara khusus. Dimana posisi Pengadilan Agama Jombang dalam struktur Mahkamah Agung serta bagaimana perannya dalam melayani masyarakat.
Sesuai dengan Perma 7 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Ketua Pengadilan sebagai pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi perkara pada Pengadilan. Sedangkan Kesekretariatan Peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan. Oleh karena itu Ketua mempunyai peran yang sangat penting dalam struktur organisasi Pengadilan. Selain itu selama ini banyak masyarakat yang belum memahami antara Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama, baik secara tupoksi dan struktur kelembagaan. Antusiasme dari Mahasiswa PPL banyak yang tertarik tentang hal ini dan menjadi pengetahuan tambahan selain Hukum acara yang sedang di praktekkan.
Kesekretariatan Pengadilan Agama kelas I A dipimpin oleh Sekretaris, adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama kelas I A. Terdapat 3 (tiga) Subbagian yaitu : Kepegawaian organisasi dan tata laksana, Perencanaan Teknologi Indormasi dan Pelaporan serta Umum dan Keuangan. Pada sesi tanya jawab banyak yang tertarik dan bertanya, apakah gaji yang diterima oleh aparatur Pengadilan tergantung dari banyaknya perkara yang ditangani ? tentu tidak. Lebih lanjut mereka ingin mengetahui dari mana sumber anggaran penggajian. Maka Sekretaris PA Jombang menerangkan apa yang disebut DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, yang diterima setiap akan memasuki tahun anggaran oleh satuan kerja. Bagaimana susunannya, mekanisme realisasi dan stakeholder mana yang terlibat dalam pembayaran gaji kepada Pegawai.
Selain diskusi tentang mekanisme pembayaran gaji, mahasiswa juga di tunjukkan tentang modernisasi Mahkamah Agung dan tentunya yang diimplementasikan di Pengadilan Agama Jombang. Mulai dari inovasi aplikasi yang diciptakan sendiri oleh PA Jombang maupun dari Badan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung. Diperkenalkan sekilas tentang inovasi PESANTREN yang dimiliki oleh PA Jombang. Dimulai dari sebelum pendaftaran, saat mengikuti proses pendaftaran maupun setelah menerima produk. Bagaimana sebuah modernisasi ada sisi efisiensi dan efektifitas proses dan tentunya yang diuntungkan dan dimudahkan adalah masyarakat. Mendukung pembangunan zona integritas dan transparansi informasi publik. Semoga sharing dan diskusi ini memberikan tambahan wawasan yang dapat diceritakan pada masyarakat yang belum mengetahuinya.
(rb)
Berita Terkait: