Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN, LHKASN dan SPT Pajak Tahunan Pengadilan Agama Jombang Terselesaikan Semua
Jombang, 1 Februari 2023 - Tingkat kepatuhan Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Jombang dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk periode 2022 telah mencapai 100% di akhir bulan Januari 2023. Adapun untuk saat ini, di Pengadilan Agama Jombang ada 21 orang wajib lapor LHKPN dan 15 wajib lapor LHKASN. 21 orang yang wajib lapor LHKPN terdiri dari Hakim sejumlah 12 orang, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda sejumlah 3 orang dan Panitera Pengganti sejumlah 4 orang. 15 orang yang wajib lapor LHKASN terdiri Kasubbag sejumlah 3 orang, pejabat fungsional 1 orang, staf/jurusita/jurusita pengganti sejumlah 5 orang dan CPNS sejumlah 6 orang. Selain LHKPN dan LHKASN, seluruh pegawai di Pengadilan Agama Jombang juga telah melaporkan pajak (SPT Tahunan).
Ketua Pengadilan Agama Jombang menyambut gembira dan bersyukur kepatuhan LHKPN, LHKASN dan SPT Tahunan yang telah terselesaikan semua. Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib lapor sehingga tingkat kepatuhan Pengadilan Agama Jombang mencapai 100%. Atas nama Pimpinan, Beliau mengucapkan "Terima kasih atas kerjasama dan partisipasi aktif semuanya, sehingga pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Pelaporan Pajak SPT Tahunan pada Pengadilan Agama Jombang telah terselesaikan".
LHKPN, LHKASN dan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh Aparatus Sipil Negara (ASN). Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan yang diperoleh di tahun/periode sebelumnya. Melalui pelaporan ini adalah wujud komitmen dan tranparansi seluruh insan Pengadilan Agama Jombang dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan.(oki)
Berita Terkait: