SEJARAH HARI LAHIR PANCASILA
1 Juni seluruh masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Namun ternyata, masih banyak yang bingung, antara Hari Lahir Pancasila dan Kesaktian Pancasila sendiri diperingati setiap 1 Oktober. Agar tak bingung dan tertukar lagi, yuk simak perbedaannya berikut ini:
HARI LAHIR PANCASILA
1 Juni yang telah kita peringati sejak tahun 2017 dan resmi menjadi hari libur nasional setelah presiden Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo menetapkan sebagai Hari Lahirnya Pancasila dengan Kepers No. 24 Tahun 2016. Hal tersebut berdasarkan sejarah yang dibukukan oleh BPUPKI bahwa Lahirnya Pancasila sesuai dengan judul Pidato Presiden Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Pidato tersebut adalah konsep dan rumusan awal Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia merdeka.
Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In pada tanggal 29 Mei 1945. Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar Negara, sejumlah tokoh mengusulkan beberapa rumusan dasar Indonesia antara lain Moh. Yamin, Soepomo dan Soekarno sendiri.
Dalam sidang tersebut Bung Karno menyebutkan bahwa Panca yang berarti Lima, sedangkan sila artinya prinsip, kemudain beliau mengatakan Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI) membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai Panitia Sembilan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Bapak AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah sidang kedua BPUPKI, pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan karena dianggap telah berhasil dalam menyelesaikan tugasnya untuk menyusun rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Setelah pembubaran BPUPKI, barulah dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI).
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan penetapan Rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. (FM_TimTI_PA.Jbg)
Berita Terkait: