//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 3321

SEJARAH HARI LAHIR PANCASILA

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1 Juni seluruh masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Namun ternyata, masih banyak yang bingung, antara Hari Lahir Pancasila dan Kesaktian Pancasila sendiri diperingati setiap 1 Oktober. Agar tak bingung dan tertukar lagi, yuk simak perbedaannya berikut ini:

HARI LAHIR PANCASILA

1 Juni yang telah kita peringati sejak tahun 2017 dan resmi menjadi hari libur nasional setelah presiden Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo menetapkan sebagai Hari Lahirnya Pancasila dengan Kepers No. 24 Tahun 2016. Hal tersebut berdasarkan sejarah yang dibukukan oleh BPUPKI bahwa Lahirnya Pancasila sesuai dengan judul Pidato Presiden Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Pidato tersebut adalah konsep dan rumusan awal Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia merdeka.

Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In pada tanggal 29 Mei 1945. Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar Negara, sejumlah tokoh mengusulkan beberapa rumusan dasar Indonesia antara lain Moh. Yamin, Soepomo dan Soekarno sendiri.

Dalam sidang tersebut Bung Karno menyebutkan bahwa Panca yang berarti Lima, sedangkan sila artinya prinsip, kemudain beliau mengatakan Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa.

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI) membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai Panitia Sembilan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Bapak AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Setelah sidang kedua BPUPKI, pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan karena dianggap telah berhasil dalam menyelesaikan tugasnya untuk menyusun rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. 

Setelah pembubaran BPUPKI, barulah dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI).

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan penetapan Rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. (FM_TimTI_PA.Jbg)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas