Sosialisasi Dan Koordinasi Program Penegakan Dan Pelayanan Hukum Pada Pemerintah Kecamatan
Jumat 19 Januari 2024 pukul 10.00 wib, bertempat di ruang kerja Camat Ploso dilakukan sosialisasi sekaligus koordinasi realiasai program penegakan dan pelayanan Hukum. Hadir Ketua Pengadilan Agama Jombang bapak Drs.Ihsan Halik,SH,MH. didampingi Panitera dan Sekretaris PA Jombang. Koordinasi ini merupakan rangkaian pelaksanaan akan diselenggarakan sidang diluar gedung. Dimana salah satu nya akan diselenggarakan di Kecamatan Ploso untuk yang pertama.
Disampaikan oleh Ketua PA Jombang bahwa negara menyediakan anggaran pelayanan Hukum menyentuh masyarakat melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PA Jombang. Anggaran tersebut silahkan dimanfaatkan oleh masyarakat Kab Jombang khususnya Kecamatan Ploso. Ada 3 (tiga) detail program yaitu jasa konsultan Hukum (POSBAKUM), Pembebasan biaya perkara dan sidang diluar gedung. “Dimana 55 (lima puluh lima) perkara dapat dimanfaatkan untuk pembebasan perkara dalam satu tahun anggaran 2024” tambah Ketua PA Jombang.
Camat Ploso di dampingi oleh kepala seksi sosial budaya dan juga hadir wartawan dari media online lokal menyambut baik apa yang disampaikan oleh Ketua PA Jombang. Kemudian Panitera PA Jombang menyampaikan jika sidang diluar gedung yang akan diselenggarakan di Kecamatan Ploso dapat dimanfaatkan oleh para pihak disekitar wilayah Ploso yaitu Ngusikan, Kudu, Kabuh, Ploso dan Plandaan. Oleh karena itu mohon kerjasamanya jika Ploso akan menjadi titik tengah yang akan digunakan lokasi sidang paling efisien. Bapak camat menyampaikan akan melakukan sosialisasi pada masyarakat dan akan melayani dengan baik persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembebasan perkara bagi masyarakat kurang mampu serta mendukung sidang diluar gedung.
Penandatanganan MOU dengan Lembaga Bantuan Hukum telah dilakukan oleh PA Jombang di akhir tahun 2023 untuk layanan 2024 tambah Sekretaris PA Jombang. Oleh karena itu, selama setahun dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk konsultasi Hukum sebelum mengajukan perkaranya secara gratis. Tidak perlu melalui berperkara melalui calo atau mau ditakut-takuti jika berperkara di Pengadilan Agama Jombang itu rumit. Ketua PA Jombang menyampaikan silahkan di manfaatkan fasilitas yang diberikan oleh negara yang terbukti hadir membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. Disampaikan juga Website menyedikan informasi yang diperlukan sebagai asas keterbukaan informasi publik. (rb)
Berita Terkait: