Januari 2024, Mengawali Tahun Rapat Koordinator Surabaya Di Pengadilan Agama Gresik
Kamis, 18 Januari 2024 diselenggarakan rapat Pengadilan Agama (PA) Se koordinator Surabaya di Gresik. Berdasarkan undangan Ketua Koordinator PA Surabaya nomor 0565/KPA.W13-A1/UND.HM3.1.3/I/2024 dihadiri Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Surabaya, PA Sidoarjo, PA Mojokerto, PA Jombang, PA Gresik dan PA Bawean. Dimulai tepat pukul 13.30 wib dan dipimpin oleh Ketua Koordinar bapak Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. didampingi para Ketua Pengadilan Agama. Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Jombang hadir mengikuti rapat koordinator. Pengarahan dan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Surabaya hasil dari rapat para Ketua Koordinator dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang selenggarakan awal tahun ini.
Diantaranya sesuai dengan surat edaran Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor 5300/KPTA.W13-A/HK.2.6/XI/2023 tentang sumpah saksi dipersidangan yang telah dilanjutkan dengan pembekalan tenaga sumpah untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga pelayanan pada masyarakat pencari keadilan dapat dilaksanakan secara baik, transparan dan akuntabel. Selain itu juga dilakukan pembahasan tentang perkara prodeo yang telah dianggarkan pada DIPA 005.04 atau teknis untuk dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung sesuai komponen detail pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
Begitu juga dengan sidang keliling atau sidang diluar gedung untuk segera dilaksanakan sesuai dengan Peraturan. Kedua program ini langsung menyentuh ke masyarakat yang membutuhkan dna menunjukkan negara hadir langsung. Pembahasan lebih lanjut tentang Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Disampaikan untuk menindaklanjuti, memonitor dan evaluasi tentang MOU atau nota kesepahaman yang telah dibuat untuk membuat daftar inventaris masalah. Kerjasama antara Mahkamah Agung dengan PT.POS Indonesia harus terimplementasi dengan sebaik-baiknya. Saat ini seluruh Pengadilan Agama di Koordinator Surabaya telah melaksanakan kerjasama dengan PT.POS dengan melakukan tandatangan nota kesepahaman.
Monitoring dan evaluasi tentang penyelesaian perkara melalui SIPP juga harus diperhatikan pencapaiannya. Lanjutan pembahasan tentang implementasi E-Court pada Pengadilan Agama Se Koordinator Surabaya. Terutama setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Kemudian Ketua Koordinator menyampaikan tentang implementasi implementasi E Litigasi. Panggilan Delegasi juga dibahas pada kesempatan rapat koordinasi, bagaimana implementasi dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan mutu perkara. Ditekankan bahwa, kualitas putusan harus terus ditingkatkan oleh Pengadilan sehingga kepercayaan masyarakat akan terus meningkat.
(rb)
Berita Terkait: